Tim Daerah EPPD Banten: Pra Evaluasi LPPD 2019 Untuk Meningkatkan Penilaian Akhir


Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Tahun 2019 akan dilaksanakan oleh Tim Daerah EPPD Provinsi Banten. Untuk memudahkan proses evaluasi di tengah pandemi virus corona saat ini, maka pelaksanaan evaluasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Proses evaluasi dan pemenuhan data informasi dilakukan secara daring. Bila dianggap perlu dan mendesak dapat dilakukan tatap muka secara terbatas.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Sebagai pendahuluan, dilakukan rapat pembahasan antara Tim Daerah EPPD Provinsi Banten dengan Tim Penyusun LPPD Kabupaten/Kota dan Provinsi. Hal ini guna menyepakati mekanisme dan jadwal evaluasi yang diterapkan selama wabah pandemi. Rapat pembahasan dilakukan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Provinsi Banten (27/07/2020).


Kukuh Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Provinsi Banten mengatakan bahwa pra evaluasi dilakukan semaksimal mungkin menggunakan daring, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri berkaitan pelaksanaan EPPD. Setiap daerah kabupaten/kota akan diberikan narahubung auditor yang melakukan verifikasi dari validasi data Indikator Kunci Kinerja (IKK) LPPD sehingga komunikasi secara daring dapat dilakukan setiap waktu sepanjang jam kerja. Penyampaian data dan informasi yan dibutuhkan sesuai IKK disampaikan dalam bentuk softcopy pdf. 

Massaputro Delly TP Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten menyampaikan bahwa Tim Biro Pemeriintahan telah melakukan pra evaluasi pendahuluan terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Pra evaluasi ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Tim Daerah EPPD. Tim Biro Pemerintahan lebih ke arah pemenuhan data dan informasi berdasarkan IKK LPPD, sehingga data yang tersaji dalam IKK merupakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar