
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang untuk ke delapan kali. Salah satu alasannya adalah karena jumlah kasus baru Covid-19 yang meningkat.
Keputusan tersebut diambil setelah diadakannya rapat evaluasi penerapan PSBB antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Minggu (09/08/2020). Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan kasus baru Covid-19 selama dua minggu terakhir di Tangerang Raya.
"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi zona kuning kembali lagi ke zona merah karena akan sangat berat untuk penanganannya," kata Wahidin.
Baca Juga: Perlu Sosialisasi Masif New Normal Dalam Pilkada Serentak 2020
Wahidin mengkhawatirkan, tiga wilayah yang sudah masuk ke dalam zona kuning kembali masuk zona merah. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan karena resiko penularan di wilayah Tangerang Raya masih tinggi. Sehingga, PSBB di Tangerang Raya kembali diperpanjang dua pekan ke depan hingga 23 Agustus 2020.
Gubernur Banten juga instruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta. Mempertimbamgkan kembali WFH (Work Form Home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat. Termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.
"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," ungkapnya.
Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya.
"Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauhmana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Artinya, jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati," jelas Gubernur Banten, dikutip dari akun resmi Instagram Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Mengadakan Istighosah
Seiring itu, Gubernur Banten mengadakan istighosah bersama masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebulan lamanya. Dimulai hari Senin 10 Agustus hingga Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Pilkada 2020 Dibayangi Turunnya Partisipasi Pemilih
Istighosah dilakukan di Masjid Raya Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima Kota Serang Banten mulai jam 09.00 WIB hingga selesai. Istighosah bertujuan untuk mendoakan keselamatan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten serta silaturahmi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sehubungan dengan wabah pandemik virus corona, maka masing-masing peserta istighosah agar membawa perlengkapan ibadah dan peralatan penunjang kesehatan (masker/pelindung wajah). Selain itu, jumlah peserta dari perangkat daerah yang dijadwalkan pada setiap pelaksanaan maksimal 100 orang pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar