Penataan Sempadan Irigasi Pamarayan Utara: Satpol PP Banten Petakan 188 Bangunan Liar dan Dorong Sinergi BBWS C3

Penataan Sempadan Irigasi Pamarayan Utara: Satpol PP Banten Petakan 188 Bangunan Liar dan Dorong Sinergi BBWS C3

Penegakan Perda  ·  Penataan Ruang  ·  Ketentraman & Ketertiban Umum

Penataan Sempadan Irigasi Pamarayan Utara: Satpol PP Banten Petakan 188 Bangunan Liar dan Dorong Sinergi BBWS C3

Serang, 9 Mei 2023 — Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Pontang melakukan peninjauan lapangan secara komprehensif ke sejumlah titik di sepanjang sempadan Irigasi Pamarayan Utara. Peninjauan yang melintasi Desa Domas dan Desa Wanayasa, Kabupaten Serang ini bertujuan menginventarisasi pemanfaatan lahan negara secara ilegal sekaligus memetakan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemutakhiran data hingga April 2023, teridentifikasi sebanyak 188 bangunan liar berdiri di atas lahan milik negara sepanjang tanggul dan bantaran irigasi tersebut. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat keberadaan bangunan liar di zona sempadan sungai/irigasi berisiko menurunkan fungsi teknis aliran irigasi, memicu kemacetan infrastruktur air, hingga memicu kerawanan sosial.

📊 Hasil Inventarisasi dan Distribusi Bangunan Liar

Pendataan awal dilakukan secara kolaboratif oleh balai teknis terkait bersama otoritas lokal. Distribusi sebaran 188 unit bangunan liar di wilayah Kecamatan Pontang tercatat sebagai berikut:

Wilayah Desa Jumlah Bangunan Liar Status Lahan Pengelola Teknis Lahan
Desa Domas 140 Unit Sempadan Irigasi / Negara BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3)
Desa Wanayasa 48 Unit Sempadan Irigasi / Negara BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3)
Total akumulasi 188 Unit Zona Sempadan Irigasi Pamarayan Utara Kementerian PUPR / BBWS C3

Sekretaris Kecamatan Pontang, Mutyati, membenarkan pendataan tersebut saat bertemu Tim Satpol PP Provinsi Banten di lokasi kegiatan.

“Telah dilakukan pendataan terhadap bangunan liar sepanjang sempadan irigasi Pamarayan Utara di Desa Domas dan Desa Wanayasa oleh pihak balai (BBWS C3),” ujar Mutyati.
⚖️ Tantangan Koordinasi dan Pentingnya Tindak Lanjut Terpadu

Meskipun proses pendataan awal telah memetakan 188 bangunan liar di dua desa, tantangan utama di lapangan terletak pada koordinasi antarinstansi untuk tahap penyelesaian jangka panjang. Mutyati mengungkapkan bahwa koordinasi dari pemangku kepentingan teknis, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3), masih perlu ditingkatkan.

“Koordinasi baru dilakukan di dua desa. Belum ada pembahasan lanjutan mengenai desa-desa lain yang juga dilewati oleh jaringan irigasi ini,” tambah Sekretaris Kecamatan Pontang tersebut.

🛡️ Program Pemetaan Trantibumlinmas dan Deteksi Dini Dini Sosial

Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten, Massaputro Delly TP, yang memimpin langsung tim peninjauan menegaskan bahwa penanganan sempadan irigasi tidak bisa dilepaskan dari aspek pendekatan humanis dan sosial. Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pemetaan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Tahun 2023.

Fokus utama program ini adalah melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan konflik sosial, serta memetakan kebutuhan dasar masyarakat yang saat ini memanfaatkan area sempadan tersebut.

“Bangunan liar seringkali tidak hanya menjadi pelanggaran tata ruang, tapi juga mengandung potensi konflik sosial. Oleh karena itu, kami perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial masyarakat dan potensi kerawanan yang mungkin timbul,” tegas Massaputro Delly TP.

Beliau menggarisbawahi bahwa kunci sukses penataan fasilitas umum dan lahan negara terletak pada kolaborasi lintas sektoral yang solid:

“Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, serta BBWS selaku pemangku kepentingan teknis,” tambah Delly.
💡 Empat Langkah Strategis Penanganan Sempadan Irigasi

Berdasarkan hasil analisis lapangan, terdapat empat rekomendasi langkah penanganan sistematis yang direkomendasikan Satpol PP Provinsi Banten:

  • Pembentukan Tim Koordinasi Lintas Sektoral: Mengintegrasikan BBWS C3, Pemprov Banten, Pemkab Serang, Pemcam Pontang, dan pihak desa dalam satu kesatuan langkah penyelesaian.
  • Pendataan Terpadu & Verifikasi Lapangan Berkelanjutan: Memperluas pemetaan ke desa-desa lain di sepanjang jaringan irigasi Pamarayan Utara.
  • Pendekatan Persuasif dan Edukasi Hukum: Memberikan sosialisasi berkala mengenai Aturan Sempadan Sungai/Irigasi dan risiko keselamatan publik bagi pemukim liar.
  • Formulasi Solusi Sosial yang Adil: Menyusun skema perelokasi atau penataan yang memperhatikan kondisi ketahanan ekonomi warga terdampak secara inklusif.
🏅 Kesimpulan: Mewujudkan Lingkungan Tertib, Aman, dan Berkelanjutan

Peninjauan lapangan di Kecamatan Pontang menjadi bukti komitmen Satpol PP Provinsi Banten dalam mengawal kepastian hukum dan ketertiban tata ruang daerah secara bijak. Dengan menjalin kolaborasi erat bersama BBWS C3 dan seluruh jajaran pemerintah daerah, penanganan 188 bangunan liar di Irigasi Pamarayan Utara diharapkan dapat berjalan secara bertahap, humanis, dan sistematis demi terciptanya kawasan irigasi yang tertib, aman, serta bermanfaat optimal bagi ketahanan pangan daerah.

Publikasi Trantibumlinmas  ·  Satpol PP Provinsi Banten  ·  Pemetaan & Penataan Ruang (2023)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar