Pendataan 188 Bangunan Liar di Sepadan Irigasi Pamarayan Utara Masih Minim Koordinasi

Papan Pengumuman tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang tanggul dan bantaran sungai/irigasi dari BBWS C3

Serang, 9 Mei 2023 — Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama pejabat dari Kecamatan Pontang melakukan peninjauan ke sejumlah titik di sepanjang sepadan Irigasi Pamarayan Utara yang melintasi Desa Domas dan Desa Wanayasa, Kabupaten Serang. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sebanyak 188 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara.

“Telah dilakukan pendataan terhadap bangunan liar sepanjang sepadan irigasi Pamarayan Utara di Desa Domas dan Desa Wanayasa oleh pihak balai (BBWS C3),” ujar Sekretaris Kecamatan Pontang, Mutyati, saat ditemui oleh Tim Satpol PP Provinsi Banten dalam kegiatan lapangan yang dilaksanakan pada 9 Mei 2023.

Berdasarkan data yang dikompilasi oleh Satpol PP Provinsi Banten hingga April 2023, terdapat 188 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur irigasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 48 bangunan berada di wilayah Desa Wanayasa, sementara 140 lainnya tersebar di Desa Domas.

Namun, di balik pendataan ini masih terdapat sejumlah tantangan. Mutyati menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi lanjutan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) terkait tindak lanjut terhadap bangunan liar tersebut. “Koordinasi baru dilakukan di dua desa. Belum ada pembahasan mengenai desa-desa lain yang juga dilewati oleh jaringan irigasi ini,” tambahnya.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten, Massaputro Delly TP, yang juga memimpin tim peninjauan, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program Pemetaan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan sosial serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat di sekitar area irigasi.

“Bangunan liar seringkali tidak hanya menjadi pelanggaran tata ruang, tapi juga mengandung potensi konflik sosial. Oleh karena itu, kami perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial masyarakat dan potensi kerawanan yang mungkin timbul,” jelas Delly.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk menyelesaikan persoalan ini. “Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, serta BBWS selaku pemangku kepentingan teknis,” katanya.

Ke depan, Tim Satpol PP Provinsi Banten berharap proses pendataan dan penanganan bangunan liar ini dapat ditindaklanjuti secara sistematis, dengan melibatkan semua pihak terkait demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.


Follow my blog with Bloglovin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar