Serang, April 2023 – Sebanyak 87 bangunan liar ditemukan berdiri tanpa izin di sepanjang sepadan irigasi Pamarayan Barat, wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Temuan ini disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) kepada Satpol PP Provinsi Banten dalam rangka program Pemetaan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tahun 2023.
Dari total tersebut, 47 bangunan berada di Desa Gosara, sementara 40 lainnya terletak di wilayah Desa Ciruas. Proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara langsung oleh tim Satpol PP Provinsi Banten untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Koordinasi aktif antara instansi terkait terus dilakukan. Salah satunya terwujud saat tim Satpol PP Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja lapangan bersama Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ciruas, Najmudin, pada 9 Mei 2023. Dalam kesempatan tersebut, Najmudin menjelaskan bahwa pihak BBWS C3 telah melaksanakan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar di Desa Gosara dan Desa Ciruas sejak Februari 2023.
"Keberadaan bangunan liar ini berdampak serius. Tidak hanya menimbulkan kesan kumuh dan penumpukan sampah, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas warga," ungkap Najmudin. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari BBWS C3, bangunan liar serupa juga ditemukan di Desa Bumijaya dan dua desa lainnya yang belum diungkapkan secara rinci.
Pernyataan tersebut didukung oleh Kamad, Kepala Urusan Umum Desa Ciruas, yang menyampaikan keprihatinannya terhadap gangguan visual dan fungsional yang diakibatkan oleh maraknya bangunan liar di area irigasi.
Tak hanya berhenti di pendataan dan pemantauan, Satpol PP Provinsi Banten terus menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga demi keberhasilan penataan dan penertiban kawasan tersebut. Hal ini ditekankan oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten, Massaputro Delly TP, yang memimpin langsung proses pemetaan sosial dan peninjauan lapangan.
"Upaya ini bukan semata soal penertiban, tapi juga bagian dari strategi deteksi dini untuk memahami dinamika sosial yang menjadi akar dari munculnya permasalahan dan potensi kerawanan," ujar Delly. Ia menambahkan, bahwa pemetaan ini dilakukan agar pemerintah dapat merumuskan solusi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat setempat, bukan semata respons terhadap pelanggaran aturan.
Delly juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor: “Dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sangat diperlukan koordinasi lintas level pemerintahan—dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi—termasuk BBWS sebagai pemegang otoritas atas wilayah irigasi.”
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman. Diharapkan, melalui pendekatan kolaboratif dan dialogis, masyarakat terdampak juga dapat terlibat secara aktif dalam proses penataan, sehingga solusi yang dirumuskan tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan.
Dengan terus berlangsungnya proses pemetaan dan koordinasi, penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Ciruas menjadi cermin pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam membangun kawasan yang tertib dan harmonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar