Kota Tangerang, 30 Maret 2023 — Dalam upaya memperkuat ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menggelar pertemuan koordinasi strategis bersama Satuan Kerja Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Tangerang.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten, Massaputro Delly TP, membuka pertemuan tersebut dengan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyusun Pemetaan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023. Ia menyampaikan bahwa pemetaan ini tidak sekadar kegiatan administratif, melainkan menjadi fondasi strategis dalam merumuskan kebijakan publik yang responsif terhadap kondisi sosial di lapangan.
"Tujuan dari pemetaan ini adalah agar kita memiliki data dan informasi yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan dan tindakan taktis yang berkelanjutan," ujar Delly. "Dengan begitu, program dan kegiatan yang disusun dapat berbasis pada prioritas jenis masalah dan tingkat kerawanannya."
Lebih jauh, Delly menyoroti bahwa pemetaan ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai dinamika sosial masyarakat yang menjadi latar munculnya potensi konflik atau gangguan ketertiban. Tak hanya memetakan permasalahan, kegiatan ini juga bertujuan menggali kebutuhan dan solusi yang muncul langsung dari komunitas atau kelompok sosial yang terdampak.
Dalam konteks ini, Delly menegaskan pentingnya data yang bersifat spesifik, termasuk informasi mengenai titik-titik rawan pada ruas Jalan Nasional di wilayah Provinsi Banten yang kerap menjadi lokasi gangguan ketenteraman atau ketertiban umum. Data tersebut, menurutnya, menjadi elemen krusial dalam menyusun langkah pencegahan maupun penanganan yang lebih presisi.
Namun, dalam hasil koordinasi terungkap bahwa Satuan Kerja Wilayah I BPJN Banten tidak memiliki wewenang untuk memberikan data yang dimaksud. Sesuai regulasi, kewenangan tersebut berada di BPJN Banten pusat yang berkedudukan di Serang. Oleh sebab itu, Satpol PP disarankan untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak berwenang di BPJN Serang agar informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh sesuai prosedur.
Kerangka hukum yang menjadi dasar penyusunan pemetaan ini cukup kuat. Di antaranya adalah Pasal 1 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang menegaskan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengoordinasikan pembangunan antar wilayah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 memberikan mandat kepada Satpol PP untuk melakukan koordinasi dalam penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat bersama instansi lain.
Selaras dengan itu, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 juga memuat kebijakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang mencakup enam pilar: perencanaan, pencegahan, penegakan hukum, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Upaya pencegahan pun dirinci lebih lanjut, mencakup sosialisasi, penyuluhan, dan kegiatan pengamanan seperti patroli terpadu.
Langkah-langkah seperti inilah yang diharapkan menjadi bagian dari strategi terpadu untuk mewujudkan Provinsi Banten yang aman, tertib, dan harmonis—bukan hanya dalam tataran wacana, tapi dalam aksi nyata di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar