Koordinasi Interinstansi & Ketertiban Umum · Provinsi Banten
Satpol PP Banten Berkoordinasi dengan BBWS Ciliwung Cisadane dalam Penyusunan Pemetaan Kerawanan Trantibum
Jakarta, 30 Maret 2023 · Laporan Kegiatan · Massaputro Delly TP
JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten terus memperkuat komitmen pencegahan dan penanganan potensi gangguan ketenteraman serta ketertiban umum di wilayahnya. Pada Kamis, 30 Maret 2023, Satpol PP Banten menyambangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) di Jakarta guna melakukan koordinasi lintas instansi terkait inventarisasi data dan penyusunan Pemetaan Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Tahun 2023.
Fokus utama dari penyusunan dokumen pemetaan ini berfokus pada potensi kerawanan dan permasalahan ketertiban umum yang terjadi di sepanjang kawasan aliran sungai, jaringan irigasi, serta situ yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.
Langkah Konkret Pencegahan dan Inventarisasi Masalah
Dalam pertemuan tersebut, Massaputro Delly TP selaku perwakilan dari Satpol PP Provinsi Banten menyampaikan pentingnya langkah strategis ini sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi perencanaan, koordinasi, dan tindakan preventif pemerintah daerah.
— Massaputro Delly TP (Satpol PP Provinsi Banten)
Penyusunan basis data ini diharapkan mampu menyajikan potret informasi yang akurat mengenai peta konflik sosial, okupasi lahan sempadan secara tidak sah, hingga pelanggaran pemanfaatan ruang di area milik negara yang menjadi kewenangan pengawasan balai wilayah sungai.
Sinergitas Penanganan Permasalahan Sumber Daya Air
Inisiatif koordinasi dari Satpol PP Banten ini disambut hangat oleh pihak BBWS Ciliwung Cisadane. Perwakilan Bagian Perencanaan BBWS C2, Arief, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga mengingat kompleksitas permasalahan penegakan hukum dan penertiban di area sungai maupun situ.
"Kami menyambut baik sinergitas ini. BBWS C2 sangat membutuhkan dukungan aparatur penegak perda karena kami tidak memiliki personel operasional atau perangkat hukum di lapangan yang mampu menangani dan menyelesaikan pelanggaran ketertiban yang timbul di area kewenangan kami," ujar Arief.
🏛️ Payung Hukum dan Dasar Pelaksanaan Pemetaan
Penyusunan Pemetaan Trantibumlinmas Provinsi Banten Tahun 2023 berlandaskan pada regulasi resmi berikut:
- PP No. 33 Tahun 2018 (Pasal 1 ayat 4 huruf b): Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar-daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- PP No. 16 Tahun 2018 (Pasal 6 huruf c): Fungsi Satpol PP dalam melaksanakan koordinasi penegakan Perda/Perkada serta penyelenggaraan trantibumlinmas dengan instansi terkait.
- Perda Provinsi Banten No. 3 Tahun 2016 (Pasal 3 ayat 1 & Pasal 5 ayat 1): Arah kebijakan trantibumlinmas yang mencakup perencanaan, pencegahan (sosialisasi, pengawasan, penyuluhan, pengamanan patroli), penegakan, pembinaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Kesimpulan
Kolaborasi antara Satpol PP Provinsi Banten dan BBWS Ciliwung Cisadane ini menjadi bukti pentingnya integrasi data dan tindakan antar-instansi demi menjaga aset publik serta kondusivitas wilayah. Dengan peta kerawanan yang terstruktur, langkah pencegahan dan penegakan aturan di kawasan sungai, irigasi, serta situ di Banten dapat berjalan lebih terarah, responsif, dan humanis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar