Ancaman Nyata Ekosistem Situ Pondok: Penyusutan Luasan Lahan dan Pencemaran Sampah Pedagang Liar

Ancaman Nyata Ekosistem Situ Pondok: Penyusutan Luasan Lahan dan Pencemaran Sampah Pedagang Liar

Konservasi Perairan  ·  Ketertiban Ruang Publik

Ancaman Nyata Ekosistem Situ Pondok: Penyusutan Luasan Lahan dan Pencemaran Sampah Pedagang Liar

Keberadaan situ atau danau alami di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki fungsi ekologis yang sangat vital sebagai daerah resapan air, penyimpan cadangan air tanah, sekaligus pengendali banjir bagi pemukiman sekitarnya. Namun seiring dengan masifnya perkembangan kawasan perumahan dan aktivitas ekonomi lokal, ketahanan sumber daya air ini terus terdesak oleh perilaku ketidakberdayaan lingkungan. Situ Pondok yang terletak di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, menjadi salah satu cermin buram betapa kawasan konservasi perairan perlahan lahan kehilangan jati dirinya akibat alih fungsi lahan dan maraknya pendudukan ilegal oleh warga.

Langkah Lapangan dan Sinergi Lintas Sektor

Pagi hari pada Jumat tanggal 25 Juli 2025 menjadi momen penting bagi penyelamatan aset perairan daerah. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten Massaputro Delly TP bergerak menuju lokasi Situ Pondok di Desa Sukaharja. Kunjungan pemantauan ini dilakukan secara mendadak guna melihat dari dekat kondisi riil keterancaman situ, sekaligus berkoordinasi secara intensif di lapangan bersama Camat Sindang Jaya dan Kepala Desa Sukaharja.

Pelaksanaan monitoring ke Situ Pondok ini bertepatan langsung dengan gelaran Operasi Penertiban Bangunan Liar di sepanjang jalur irigasi kelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane atau BBWS C2. Operasi penertiban dijalankan secara tegas dan dipimpin oleh Camat Sindang Jaya bersama personil Satpol PP Kabupaten Tangerang. Momentum penegakan hukum di jalur irigasi tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh Satpol PP Provinsi Banten untuk sekaligus memetakan data pelanggaran di area Situ Pondok agar langkah penanganan kawasan perairan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Penyusunan data pemetaan situasi di lapangan adalah kunci dasar sebelum tindakan penertiban dilakukan. Kita tidak boleh membiarkan area resapan air hancur perlahan akibat alih fungsi lahan pemukiman dan tumpukan sampah sisa perdagangan yang dibuang sembarangan ke badan air.
— Massaputro Delly TP (Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten)

Temuan Lapangan: Lahan Menyusut dan Invasi Bangunan Liar

Hasil penelusuran di sepanjang area Situ Pondok memperlihatkan fakta yang sangat memprihatinkan. Luasan perairan Situ Pondok tercatat telah mengalami penyusutan yang cukup signifikan dibanding data batas historisnya. Wilayah yang dulunya merupakan cekungan air kini telah berubah menjadi daratan padat yang ditempati oleh rumah rumah pemukiman warga secara permanen maupun semi permanen.

Tidak hanya pendudukan pemukiman di area daratan baru, sepanjang garis bantaran situ juga disesaki oleh berdiri maraknya bangunan liar berupa kios dan warung tempat berdagang. Keberadaan tempat usaha tanpa izin ini berdiri memanjang memagari bibir air, sehingga mempersempit akses publik dan mengganggu pemandangan alami kawasan penampungan air tersebut.

📋 Pokok Temuan Lapangan dalam Pemantauan Situ Pondok:

  • Penyusutan Fisik Kawasan: Luasan perairan situ berkurang drastis akibat pendangkalan alami dan pengurugan lahan.
  • Pendudukan Lahan Pemukiman: Alih fungsi area situ yang mengering menjadi kawasan tempat tinggal warga secara ilegal.
  • Maraknya Kios dan Warung Liar: Berdirinya puluhan bangunan tempat usaha di sepanjang garis sempadan perairan.
  • Pencemaran Sampah Domestik: Kebiasaan buruk pedagang membuang limbah plastik dan sampah dagangan langsung ke dalam air.

Dampak Buruk Pencemaran Sampah dan Kerusakan Ekosistem

Ancaman terhadap Situ Pondok terasa kian mengkhawatirkan karena keberadaan kios dan warung liar tersebut membawa dampak turunan berupa pencemaran lingkungan yang sangat parah. Dari hasil koordinasi bersama Camat Sindang Jaya dan Kepala Desa Sukaharja, terungkap bahwa para pedagang yang beroperasi di bantaran situ secara tidak bertanggung jawab kerap membuang sampah sisa jualan dan limbah plastik secara tidak terkendali langsung ke dalam air situ.

Tumpukan sampah organik maupun anorganik yang mengapung dan mengendap di dasar air mempercepat proses pendangkalan situ secara eksponensial. Sampah padat yang menyumbat air tidak hanya merusak estetika lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap, melainkan juga mematikan biota air serta menurunkan daya tampung volume air situ saat musim hujan tiba. Jika dibiarkan tanpa tindakan penertiban yang tegas, fungsi Situ Pondok sebagai waduk penahan banjir bagi wilayah Sindang Jaya dan sekitarnya akan hilang sepenuhnya.

Strategi Penataan Ruang dan Implikasi Hukum

Dalam kajian hukum tata ruang dan pengelolaan sumber daya air, area sempadan situ merupakan zona lindung yang dilarang keras didirikan bangunan jenis apa pun tanpa izin resmi pemerintah. Kebijakan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta peraturan daerah terkait ketertiban umum dan perlindungan sumber daya air.

Penataan kembali Situ Pondok memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan sinergi antara BBWS C2 selaku pengelola teknis perairan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak peraturan daerah. Langkah pemetaan data dan sosialisasi kepada warga penduduk serta pemilik warung liar menjadi tahap awal yang wajib dilalui sebelum dilakukannya tindakan penertiban fisik dan pengerukan sedimentasi lumpur di lokasi tersebut.

Kesimpulan

Hasil pemantauan langsung Satpol PP Provinsi Banten di Situ Pondok Desa Sukaharja membuktikan pentingnya pengawasan rutin terhadap aset perairan daerah. Penyusunan langkah penertiban terhadap bangunan liar dan penghentian aksi pembuangan sampah sembarangan menjadi harga mati guna mengembalikan fungsi asli Situ Pondok sebagai benteng konservasi air dan pengendali banjir di Kabupaten Tangerang.

Daftar Pustaka

  • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten. (2025). Laporan Hasil Pemantauan Lapangan Bangunan Liar dan Aset Perairan Situ Pondok Kabupaten Tangerang. Serang: Satpol PP Banten.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Sempadan Perairan.
  • Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar