SERANG, BP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten akan membekukan Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terbukti melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap instansi-instansi pemerintahan, serta merugikan masyarakat.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Ubaidillah usai Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, di Gedung Korpri, Kota Serang, Jumat (8/6).
“Peran LSM adalah melakukan pengawasan, bukan malah mengintimidasi dan melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat atau Negara. Jika terbukti melanggar, maka akan kita bekukan Surat Keterangan Terdaftarnya,” tegas Ubaidillah.
Ia mensinyalir LSM atau organisasi masyarakat yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku merupakan LSM liar atau belum terdaftar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada LSM tersebut agar mendaftarkan lembaganya untuk mendapatkan pembinaan terkait aturan-aturan sebuah LSM.
“Fungsi yang disalahgunakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga akan menghancurkan citra LSM itu sendiri,” ujarnya.
Ubailillah mengaku, saat ini pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait banyaknya LSM yang melakukan tindakan di luar batas. Untuk itu, katanya, Badan Kesbangpol Banten akan segera melakukan penertiban terhadap LSM-LSM liar atau tidak memiliki SKT.
“Kami akan cek ormas mana saja yang tidak terdaftar dengan menelusuri keberadaan kantornya, atribut yang digunakan hingga pergerakannya. Jika semuanya terbukti di luar koridor yang telah ditentukan, maka LSM atau ormas tersebut disebut liar dan harus ditertibkan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, lanjut Ubaidillah, saat ini organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Banten berjumlah 667 lembaga. Terdiri dari 254 ormas, 302 LSM dan sebanyak 61 yayasan dan lembaga nirlaba lainnya.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Ubaidillah usai Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, di Gedung Korpri, Kota Serang, Jumat (8/6).
“Peran LSM adalah melakukan pengawasan, bukan malah mengintimidasi dan melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat atau Negara. Jika terbukti melanggar, maka akan kita bekukan Surat Keterangan Terdaftarnya,” tegas Ubaidillah.
Ia mensinyalir LSM atau organisasi masyarakat yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku merupakan LSM liar atau belum terdaftar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada LSM tersebut agar mendaftarkan lembaganya untuk mendapatkan pembinaan terkait aturan-aturan sebuah LSM.
“Fungsi yang disalahgunakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga akan menghancurkan citra LSM itu sendiri,” ujarnya.
Ubailillah mengaku, saat ini pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait banyaknya LSM yang melakukan tindakan di luar batas. Untuk itu, katanya, Badan Kesbangpol Banten akan segera melakukan penertiban terhadap LSM-LSM liar atau tidak memiliki SKT.
“Kami akan cek ormas mana saja yang tidak terdaftar dengan menelusuri keberadaan kantornya, atribut yang digunakan hingga pergerakannya. Jika semuanya terbukti di luar koridor yang telah ditentukan, maka LSM atau ormas tersebut disebut liar dan harus ditertibkan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, lanjut Ubaidillah, saat ini organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Banten berjumlah 667 lembaga. Terdiri dari 254 ormas, 302 LSM dan sebanyak 61 yayasan dan lembaga nirlaba lainnya.
Dikawasan Industri Krakatau Steel masih banyak anggota LSM yang memeras dan mengintimidasi para pekerja proyek,
BalasHapusmohon ditrtibkan dan ditindak oleh pihak berwajib.
Tanya kepada diri, apa motifnya kita berorganisasi. Maslahat atau bahkan dzolim.
BalasHapusTanya kepada diri, apa motifnya kita berorganisasi. Maslahat atau bahkan dzolim.
BalasHapus