Kesbangpol Banten Tegaskan Akan Bekukan SKT LSM dan Ormas Pemeras

Kesbangpol Banten Tegaskan Akan Bekukan SKT LSM dan Ormas Pemeras

Penegakan Hukum & Keormasan  ·  Provinsi Banten

Sikap Tegas Kesbangpol Banten: Ancaman Pembekuan SKT bagi LSM dan Ormas Pemeras

SERANG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten mengambil sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan fungsi organisasi kemasyarakatan. Pemerintah daerah secara terbuka menyatakan tidak akan ragu membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindakan pemerasan, intimidasi terhadap instansi pemerintahan, serta merugikan kepentingan masyarakat luas di wilayah Provinsi Banten.

Komitmen Tegas Pemerintah dalam Menjaga Marwah Civil Society

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Ubaidillah, usai memimpin acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Gedung Korpri, Kota Serang, pada Jumat (8/6/2012).

Menurut Ubaidillah, keberadaan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan secara konseptual dibentuk untuk menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif, memperjuangkan aspirasi publik, serta bermitra dengan pemerintah dalam membangun daerah. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan di luar koridor hukum—terutama praktik intimidasi dan pemerasan—merupakan bentuk pengkhianatan terhadap esensi demokrasi itu sendiri.

"Peran LSM adalah melakukan pengawasan, bukan malah mengintimidasi dan melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat atau negara. Jika terbukti melanggar, maka akan kita bekukan Surat Keterangan Terdaftarnya."

Mengidentifikasi dan Menertibkan "LSM Liar" di Lapangan

Dalam keterangannya, Ubaidillah mensinyalir bahwa sebagian besar oknum atau kelompok yang mengatasnamakan ormas dan LSM namun kerap melakukan pelanggaran hukum adalah "LSM liar" yang tidak memiliki legalitas formal atau belum pernah mendaftarkan diri secara resmi pada instansi berwenang. Pihaknya mengimbau agar kelompok-kelompok tersebut segera menempuh prosedur pendaftaran agar mendapatkan pembinaan teknis terkait aturan dan etika berorganisasi.

"Fungsi yang disalahgunakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga akan menghancurkan citra LSM itu sendiri yang selama ini konsisten bekerja dengan baik," ujar Ubaidillah di hadapan para peserta sosialisasi dan awak media.

Menanggapi banyaknya pengaduan serta keluhan dari masyarakat maupun instansi pemerintah terkait aksi oknum tidak bertanggung jawab, Kesbangpol Banten memastikan akan segera bergerak cepat melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap keberadaan ormas dan LSM fiktif atau yang beroperasi di luar ketentuan perundang-undangan.

🔍 Langkah Penertiban dan Validasi Lapangan

  • Pengecekan Legalitas: Memverifikasi validitas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada database Kesbangpol.
  • Penelusuran Sekretariat: Melakukan investigasi lapangan untuk memastikan keberadaan kantor atau sekretariat fisik yang jelas.
  • Pengawasan Atribut & Aktivitas: Memantau penggunaan atribut organisasi serta pola pergerakan di lapangan.
  • Sanksi Tegas: Membekukan atau mencabut izin bagi organisasi yang terbukti melanggar koridor hukum.

Statistik Resmi Kelembagaan Terdaftar di Provinsi Banten

Sebagai bagian dari transparansi tata kelola pemerintahan dan tertib administrasi, Kesbangpol Provinsi Banten merilis data mutakhir mengenai jumlah total organisasi kemasyarakatan yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di instansi pembina.

Secara keseluruhan, Ubaidillah memaparkan bahwa jumlah organisasi masyarakat yang tercatat resmi di Kesbangpol Banten mencapai 667 lembaga. Adapun rincian klasifikasi kelembagaan tersebut meliputi:

  • Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): 254 lembaga
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): 302 lembaga
  • Yayasan dan Lembaga Nirlaba Lainnya: 61 lembaga

Melalui pendataan yang valid dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap ruang gerak oknum-oknum yang mencoba mencatut nama lembaga sosial demi keuntungan pribadi dapat segera diminimalisir, sehingga iklim investasi, stabilitas keamanan, dan pelayanan publik di Provinsi Banten dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

Kesimpulan

Langkah preventif dan represif yang diambil oleh Badan Kesbangpol Provinsi Banten melalui ancaman pembekuan SKT serta penertiban LSM liar merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, serta insan pers sangat diperlukan untuk menyaring dan mengawasi eksistensi organisasi agar senantiasa berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Artikel Terkait
Sumber Berita: Banten Pos Online  ·  Dokumentasi dan Penyempurnaan oleh Massaputro Delly TP

3 komentar:

  1. Dikawasan Industri Krakatau Steel masih banyak anggota LSM yang memeras dan mengintimidasi para pekerja proyek,
    mohon ditrtibkan dan ditindak oleh pihak berwajib.

    BalasHapus
  2. Tanya kepada diri, apa motifnya kita berorganisasi. Maslahat atau bahkan dzolim.

    BalasHapus
  3. Tanya kepada diri, apa motifnya kita berorganisasi. Maslahat atau bahkan dzolim.

    BalasHapus