Kebijakan Publik & Keormasan · Provinsi Banten
Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012: Pedoman Pendaftaran Ormas di Banten
Serang, 8 Juni 2012 · Liputan oleh Massaputro Delly TP
Serang, 8 Juni 2012 — Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi secara konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila, ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Landasan Konstitusional dan Hak Partisipasi Publik
Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, setiap warga negara berhak untuk mendirikan, bergabung, maupun menyampaikan aspirasi publik melalui wadah organisasi kemasyarakatan atau lembaga perkumpulan. Kehadiran organisasi sosial di tengah masyarakat memegang peranan penting dalam memperkuat partisipasi aktif warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyikapi perkembangan regulasi nasional serta untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola administrasi yang tertib, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan resmi pada tanggal 8 Juni 2012 bertempat di Gedung Korpri, Kota Serang. Acara strategis ini mengusung tema utama “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah”.
Tujuan dan Rangkaian Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian integral dari Rencana Kerja Tahunan (T.A. 2012) Kesbangpol Provinsi Banten, yang selaras dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) dalam rangka meningkatkan kualitas kemitraan antara pemerintah daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Provinsi Banten.
Adapun tujuan utama dari penyelenggaraan acara ini adalah sebagai sarana efektif untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan pemahaman bersama antara unsur pemerintah daerah dan para pimpinan ormas/LSM mengenai tata cara pendaftaran resmi, sekaligus memperkuat pemahaman tentang arti penting kehidupan berdemokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
🏛️ Informasi Acara dan Narasumber
- Tanggal Pelaksanaan: 8 Juni 2012
- Tempat: Gedung Korpri, Kota Serang, Banten
- Jumlah Peserta: ± 150 orang (perwakilan Ormas, LSM, dan insan pers/wartawan se-Provinsi Banten)
- Keynote Speaker / Pembuka Acara: Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Bapak H. Ubaidillah
- Narasumber Utama: Drs. Bahtiar, M.Si (Perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia)
- Pembahas Pendamping: Herry Mulyadi, SH (Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Banten) dan Massaputro Delly TP (Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Banten)
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Melalui kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 ini, diharapkan seluruh pengurus organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat di Provinsi Banten dapat memahami serta mematuhi prosedur pendaftaran kelembagaan dengan baik. Kepatuhan administratif ini akan memperkuat legitimasi organisasi serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan pemerintah dalam mengawal pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar