Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan.
Permendagri No. 33 Tahun 2012 diterbitkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.
Menindaklanjuti Permendagri No.33 Tahun 2012 tersebut, Sub Bidang Organisasi Kemasyarakat Badan Kesbangpol Provinsi Banten selaku pelaksana pengolah dan verifikasi pendaftaran ormas dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Terdaftar telah menyempurnakan formulir pendaftaran ormas pada Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Formulir ini dapat di download dan diperbanyak sehingga dapat memudahkan Pengurus Ormas untuk mendaftarkan diri baik bagi Ormas baru maupun perpanjangan Surat Keterangan Terdaftarnya.
Adapun persyaratan pendaftaran tersebut yaitu:
Adapun persyaratan pendaftaran tersebut yaitu:
1. Surat
permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Banten ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua
dan Sekretaris;
|
2. Akta
pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
|
3. Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
|
4. Tujuan
dan program organisasi;
|
5.
Surat
keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditandatangani oleh
Pendiri/Pimpinan Munas/Muswil/Musyawarah Tertinggi dalam organisasi tersebut;
|
6.
Biodata
pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan
lainnya;
|
7.
Pas
foto pengurus berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
|
8.
Foto
copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
|
9. Surat
keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah, dan diketahui oleh
Camat Setempat (Asli);
|
10.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
|
11.
Foto
kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama (Permanen);
|
12. Keabsahan
kantor atau sekretariat orkemas atau dilampiri bukti kepemilikan, atau surat
perjanjian kontrak atau ijin pakai
dari pemilik/pengelola;
|
13.
Surat
pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa:
a.
Tidak berafiliasi
secara kelembagaan dengan partai politik tertentu;
b.
Tidak
terjadi konflik kepengurusan;
c. Nama, lambang,
bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten
dan/atau hak cipta pihak lain;
d.
Bersedia
menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
e. Bersedia
menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun;
f. Bertanggungjawab
terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas
yang di serahkan; dan
g.
Tidak
akan melakukan penyalahgunaan surat keterangan terdaftar (SKT).
|
14. Rekomendasi
dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang
keagamaan;
|
15. Rekomendasi
dari kementerian atau SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas
yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
|
16. Rekomendasi
dari kementerian/lembaga dan /atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja
untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
|
17. Surat
pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya
mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
|
Download :
boleh saya minta infonya..persyaratan apa saja yg harus dilampirkan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas/lsm ? trima kasih..
BalasHapusnumpang nanya gan kalau untuk poin no 17 maksudnya gimana itu ya gan? terimakasih
BalasHapus