Formulir Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 di Provinsi Banten

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan.

Permendagri No. 33 Tahun 2012 diterbitkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Perlu diketahui bahwa Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.

Menindaklanjuti Permendagri No.33 Tahun 2012 tersebut, Sub Bidang Organisasi Kemasyarakat Badan Kesbangpol Provinsi Banten selaku pelaksana pengolah dan verifikasi pendaftaran ormas dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Terdaftar telah menyempurnakan formulir pendaftaran ormas pada Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Formulir ini dapat di download dan diperbanyak sehingga dapat memudahkan Pengurus Ormas untuk mendaftarkan diri baik bagi Ormas baru maupun perpanjangan Surat Keterangan Terdaftarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran tersebut yaitu:


1.    Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua dan Sekretaris;
2.     Akta pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
3.     Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
4.     Tujuan dan program organisasi;
5.    Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditandatangani oleh Pendiri/Pimpinan Munas/Muswil/Musyawarah Tertinggi dalam organisasi tersebut;
6.      Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
7.      Pas foto pengurus berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
8.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
9.  Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah, dan diketahui oleh Camat Setempat (Asli);
10.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
11.     Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama (Permanen);
12.  Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas atau dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak  atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
13.     Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa:
a.       Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu;
b.      Tidak terjadi konflik kepengurusan;
c.   Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel  yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain;
d.      Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
e.  Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun;
f. Bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang di serahkan; dan
g.      Tidak akan melakukan penyalahgunaan surat keterangan terdaftar (SKT).
14.  Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
15.  Rekomendasi dari kementerian atau SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
16.  Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan /atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
17.   Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
 

Download : 
  1. Formulir Pendaftaran Ormas di Provinsi Banten.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  3. Lampiran Permendagri No.33 Tahun 2012.

2 komentar:

  1. boleh saya minta infonya..persyaratan apa saja yg harus dilampirkan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas/lsm ? trima kasih..

    BalasHapus
  2. numpang nanya gan kalau untuk poin no 17 maksudnya gimana itu ya gan? terimakasih

    BalasHapus