Kesbangpol Perketat Pengawasan Ormas

Serang - Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Ubaidilah akan memperketat pengawasan lembaga kemasyarakatan seperti organisasi mayarakat (ormas), Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) maupun yayasan. Pengawasan yang akan dilakukan oleh Kesbangpol yaitu dengan melakukan data verifikasi, baik secara adminstratif maupun faktual, atau langsung meninjau ke lapangan. 

Kami akan awasi terus keberadaan lembaga kemasyarakatan tersebut, mulai dari kegiatan sampai mengaudit keuangannya, ujar Ubaidilah, akhir pekan kemarin. Dikatakannya, saat ini lembaga kemasyarakatan yang tercatat di Kesbangpol Provinsi Banten jumlahnya mencapai 700, terdiri dari 280 LSM, 300 Ormas, dan sisanya adalah yayasan. Menurut Ubaidilah, jumlah tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Saya tidak tahu persis berapa persen jumlah kenaikannya, namun yang jelas peningkatan tersebut bukan karena persyaratan mendirikan lembaga kemasyarakatan itu diperlonggar, ujar dia, seraya menambahkan bahwa kesbangpol juga tidak membatasi jumlah organisasi kemasyarakatan, selama dalam pendiriannya tidak menyalahi aturan. 

Ketika ditanya terkait banyaknya lembaga kemasyarakatan yang sering melakuan aksi demonstrasi, bahkan sampai anarkis, Ubaidilah mengatakan itu merupakan tupoksi dari aparat kepolisian. Terpenting, LSM atau Ormas harus mempunyai izin dari Kesangpol ketika akan melakukan aksi tersebut. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi beserta penyuluhan ke setiap lembaga, agar hal-hal yang diresahkan masyarakat tidak terus berulang, tegasnya. 

Ditambahkan, upaya lain dalam menyiasati tidak adanya lembaga masyarakat yang bodong, dalam waktu dekat Kesbangpol juga merilis daftar-daftar nama lembaga itu kepada masyarakat umum. Masyarakat jelas harus mengetahui mana saja lembaga yang ilegal dan mana yang mempunyai SKT dari kami. Mudah-mudahan dengan cara ini, tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan keberadaan lembaga kemasyarakatan ini, pungkasnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar