Pengawasan Kelembagaan & Administrasi · Provinsi Banten
Kesbangpol Banten Perketat Pengawasan Administratif dan Faktual Ormas Serta LSM
Serang, Maret 2012 · Liputan oleh Massaputro Delly TP (Sumber: Kontak Media Info)
SERANG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten mengambil langkah proaktif dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah Banten, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga yayasan. Pengawasan ketat ini dilakukan melalui verifikasi data secara menyeluruh, baik dari aspek administratif maupun faktual langsung ke lapangan, guna memastikan legalitas dan kepatuhan hukum setiap lembaga sosial.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan dan Audit Kelembagaan
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Ubaidilah, di Serang. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau aktivitas kelembagaan sosial agar senantiasa berjalan di atas koridor aturan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Kami akan awasi terus keberadaan lembaga kemasyarakatan tersebut, mulai dari kegiatan sampai mengaudit keuangannya," tegas Ubaidilah. Ia juga memaparkan bahwa pertumbuhan jumlah lembaga sosial di Banten menunjukkan tren peningkatan yang konsisten setiap tahunnya. Berdasarkan catatan administrasi terakhir, total lembaga kemasyarakatan yang terdaftar resmi di Kesbangpol Banten telah mencapai sekitar 700 organisasi.
Rincian Statistik Kelembagaan dan Transparansi Publik
Dari total sekitar 700 lembaga kemasyarakatan yang tercatat di instansi pembina, sebarannya terbagi ke dalam beberapa kategori utama organisasi nirlaba:
📊 Klasifikasi Lembaga Terdaftar di Kesbangpol Banten
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): 280 lembaga
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): 300 lembaga
- Yayasan dan Lembaga Lainnya: ± 120 lembaga
Ketika disinggung mengenai fenomena sebagian oknum lembaga yang kerap terlibat dalam aksi demonstrasi hingga berujung tindakan anarkis, Ubaidilah menegaskan bahwa penindakan di lapangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian). Namun, secara administratif, setiap ormas atau LSM wajib mengantongi izin dan pemberitahuan resmi kepada Kesbangpol sebelum menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum.
"Kami juga akan terus melakukan sosialisasi beserta penyuluhan ke setiap lembaga, agar hal-hal yang meresahkan masyarakat tidak terus berulang," tambahnya.
Pemberantasan "Lembaga Bodong" Melalui Publikasi Terbuka
Sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama lembaga fiktif, Kesbangpol Banten dalam waktu dekat berencana merilis daftar resmi nama-nama organisasi yang berstatus legal maupun ilegal kepada publik luas.
"Masyarakat jelas harus mengetahui mana saja lembaga yang ilegal dan mana yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kami. Mudah-mudahan dengan cara ini, tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan keberadaan lembaga kemasyarakatan untuk kepentingan pribadi," pungkas Ubaidillah.
Kesimpulan
Pengetatan pengawasan administratif dan faktual oleh Kesbangpol Provinsi Banten merupakan instrumen penting dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menertibkan legalitas serta mengoptimalkan peran positif ormas dan LSM di Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar