Sosialisasi Larangan Jama'ah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dilakukan Oleh Kesbangpol Banten

Bertempat di salah satu hotel kawasan wisata Anyer Serang, pada hari ini (7/3) dilaksanakan pembukaan kegiatan Sosialisasi SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang Larangan Jama'ah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Angkatan I Tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Banten selama 3 hari 2 malam hingga minggu nanti.

Drs. H. Kamran dalam laporan panitia penyelenggara menyampaikan bahwa hal ini merupakan amanat dari SKB 3 Menteri ini agar terus disosialisasikan kepada masyarakat tentang ajaran-ajaran menyimpang dari Ahmadiyah di Indonesia. Peserta sosialisasi ini terdiri dari tenaga-tenaga pengajar MTs dan MA Pandeglang, Lebak dan Serang.

Dalam sambutan pembukaan, DR. Ajak Moeslim, M.Pd selaku Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten menyatakan bahwa perlu tetap dipertahankan kondisi Banten yang rukun, damai dan tenang beribadah. Kegiatan ini bermaksud pula untuk memasyarakatkan SKB 3 Menteri, dan memberikan pengertian dan pemahaman kepada peserta tentang ajaran-ajaran Ahmadiyah, ujar beliau.

Beliau menambahkan mengapa peserta dari kalangan pendidik, hal ini dimaksudkan bahwa dari tenaga pendidik/pengajar inilah dapat menstranformasikan dan menstransfer tentang pemahaman dan pengertian ajaran Ahmadiyah kepada siswa-siswanya, yang merupakan generasi penerus bangsa ini sehingga dapat mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan dan berkembangnya pemahaman yang salah.



Materi Sosialisasi :

  1. Peranan Kanwil Kementerian Agama di Provinsi Banten oleh Damanhuri (Kasubag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Banten;
  2. Peningkatan Pemeliharaan Kerukunan Dalam Rangka Menumbuhkembangkan Keharmonisan oleh Prof. DR. H. Suparman Usman, SH (Ketua FKUB Provinsi Banten);
  3. Peran BAKOR PAKEM oleh Suratno, SH (Kasi Sospol Kejati Banten);
  4. Penjelasan SKB 3 Menteri oleh Kesbangpol Kemendagri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar