Sosialisasi UU Ormas oleh Kesbangpol Banten

Dengan telah ditetapkannya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat maka Badan Kesbangpol Provinsi Banten perlu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya bagi Ormas/LSM di Provinsi Banten.

Tujuan dari sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman dan persepsi tentang aturan-aturan tentang ormas sebagaimana tertuang dalam undang-undang tersebut, selain itu juga agar para stakeholders dapat memenuhi tentang persyaratan pendaftaran ormas sesuai UU 17/2013, demikian yang disampaikan Maman Suratman selaku Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Badan Kesbangpol Provinsi Banten yang sekaligus sebagai ketua panitia pelaksana.

Dalam sambutan pembukaan pada hari ini (5/3), DR Ajak Moeslim selaku Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, menyatakan bahwa dengan telah ditetapkan UU Ormas maka forum ini ada transformasi dan ide dalam aturan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para pengurus ormas, serta dapat menularkan informasi yang diperoleh kepada stakeholders lainnya di lingkungan masing-masing. Sehingga maksud dan tujuan serta sasaran dari ditetapkannya UU Ormas sampai kepada masyarakat, terutama para pelaku organisasi kemasyarakatan, demikian ujar beliau.

Beliau menambahkan, bahwa lahirnya UU Ormas merupakan hasil dari reformasi, karena undang-undang terdahulu dianggap sudah tidak sesuai lagi, baik dari sisi aturan-aturan dasarnya maupun perkembangan dinamika masyarakat saat ini.

Sosialisasi UU Ormas ini merupakan tahap pertama dari 3 angkatan yang direncanakan. Dibagi berdasarkan zona wilayah di Provinsi Banten, angkatan pertama ini diikuti oleh ormas/LSM berasal dari Pandeglang dan Lebak bertempat di salah satu hotel di kawasan wisata Anyer Serang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar