Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur Banten pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 120/5372-Pem/2015 tanggal 23 November 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Provinsi Banten.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten, adapun isi dari surat edaran tersebut menekankan kembali isi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri di atas, yaitu:
1. Batas waktu penyelesaian P3D terkait pengalihan urusan pemerintahan ditentukan:
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten, adapun isi dari surat edaran tersebut menekankan kembali isi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri di atas, yaitu:
1. Batas waktu penyelesaian P3D terkait pengalihan urusan pemerintahan ditentukan:
- Paling lambat tanggal 31 Maret 2016 untuk batas akhir penyelesaian inventarisasi;
- Paling lambat tanggal 2 Oktober 2016 untuk batas akhir berita acara serah terima personel, sarana dan prasarana, serta dokumen;
- Paling lambat tanggal 31 Desember 2016 untuk batas akhir berita acara serah terima pendanaan.
2. Tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan terhadap pegawai yang menangani urusan pemerintahan yang dialihkan;
3. Tidak diperkenankan mengalihkan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
4. Berita Acara Serah Terima P3D agar dilampiri dengan daftar inventarisasi berikut dokumen pendukungnya sebagaimana format terlampir;
5. Pemerintah Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga/SKPD Provinsi Banten terkait, dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dengan tembusan Gubernur Banten.
Selain itu, dalam Surat Edaran Gubernur Banten untuk waktu pelaksanaan P3D dilakukan pembatasan waktu tersendiri mengingat siklus anggaran dan perencanaan penyusunan APBD 2017 ke dalam Rencana Aksi, yaitu:
3. Tidak diperkenankan mengalihkan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
4. Berita Acara Serah Terima P3D agar dilampiri dengan daftar inventarisasi berikut dokumen pendukungnya sebagaimana format terlampir;
5. Pemerintah Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga/SKPD Provinsi Banten terkait, dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dengan tembusan Gubernur Banten.
Selain itu, dalam Surat Edaran Gubernur Banten untuk waktu pelaksanaan P3D dilakukan pembatasan waktu tersendiri mengingat siklus anggaran dan perencanaan penyusunan APBD 2017 ke dalam Rencana Aksi, yaitu:
- Tanggal 31 Desember 2015 untuk batas akhir penyelesaian inventarisasi P3D;
- Tanggal 31 Maret 2016 untuk batas akhir penyusunan draft Berita Acara Serah Terima (BAST) P3D dilengkapi dengan daftar inventarisasi P3D dan telah siap untuk dilaksanakan serah terima;
- Tanggal 2 Oktober 2016 untuk batas akhir penyerahan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen;
- Tanggal 31 Desember 2016 untuk batas akhir serah terima pendanaan.
Sedangkan untuk Para Kepala SKPD di Lingkungan Provinsi Banten, intruksi tersebut melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 120/5345-Pem/2015 Tanggal 23 November 2015 Perihal Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Pemerintahan, dimana dalam surat ini pun menekankan kembali tentang pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang harus dilaksanakan melalui Ketua BKPMPT Provinsi Banten.
Untuk mengunduh dapat di klik pada link surat dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar