Bertempat di Pendopo Gubernur Banten, pada hari ini (25/11/2015) diselenggarakan Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dan Program Pilkada Berintegritas Tahun 2015. Dalam sambutan Gubernur Banten mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas KPK, kegiatan pencegahan korupsi sangat penting untuk mewujudkan good goverment, Pemprov Banten telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi, antara lain:
1. Pengendalian Gratifikasi;
2. Pembentukan kode etik aparatur di lingkungan Pemprov Banten;
3. Pembentukan komite integritas;
4. Asesmen da bimbingan teknis bagi tunas integritas;
5. TOT tunas integritas;
6. RPJMD
7. Mengikutii pameran anti korupsi di Yogyakarta dan selanjutnya di Bandung.
1. Pengendalian Gratifikasi;
2. Pembentukan kode etik aparatur di lingkungan Pemprov Banten;
3. Pembentukan komite integritas;
4. Asesmen da bimbingan teknis bagi tunas integritas;
5. TOT tunas integritas;
6. RPJMD
7. Mengikutii pameran anti korupsi di Yogyakarta dan selanjutnya di Bandung.
Terkait penyelenggaraan pilkada, Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada Bupati/Walikota terkait kondusifitas dan penyediaan dana pilkada demi sukseanya Pilkada Serentak Tahun 2015.
Pimp KPK diwakili oleh Deputi Penindakan KPK Heru Winarko menyampaikan dalam makalahnya berjudul Optimalisaai Pemberantasan Korupsi di Daerah, KPK mengharapkan perlu saling mengingatkan akan anti korupsi. Korupsi menimbulkan kerugian sosial yg besar, utk itu perlu peran serta pemerintahan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala SKPD hingga Aparatur terendah utk memiliki dan menegakkan integritas. Pentungnya pembangunan sistem integritas hingga terbentuknya integritas organisasi dan nasional.
Banyaknya Anggota DPR, DPRD dan Kepala Daerah yg tersangkut pidana korupsi bukan merupakan kebanggaan KPK, oleh karena iru perlu program-program pencegahan tindak korupsi. Lingkup kegiatan terdiri monitoring dan evaluasi APBD, mulai dari pendapatan, belanja barang dan jasa hingga pelaporannya.
Banyaknya kasus-kasus di daerah yang berulang, seperti yang dialami oleh 2 Gubernur Sumatera Utara, oleh karena itu perlu upaya-upaya khusus terhadap pencegahan oleh KPK di daerah rersebut. Perlu ada kesolitan peran KPU dan Bawaslu/Panwas dalam pelakasanakan Pilkada Berintegritas, oleh karena itu setiap tahapan pilkada harus dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.
Diharapkan acara ini jukan acara serimonial belaka, tetapi merupakan titik tolak atau awal utk membangun negara dan bangsa ini tanpa korusi. Kepala Biro Umum BPKP menyampaikan bahwa salah satu indikator keberhasilan pencegahan korupsi adalah nilai IPAK tahun 2014 sebesar 3,61. Salah satu bentuk pencegahan korupsi adalah pengamatan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar