Alternatif Tanggal Pemungutan Suara Pilkada 2017

Menghadapai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 yang digelar tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuat rancangan tahapan pilkada yang akan diikuti oleh 101 daerah di Indonesia. Salah satu tahapan yang tengah dirancang yakni tanggal dan hari pemungutan suara, Rabu (3/2). Untuk pelaksanaan hari pencoblosan, KPU telah menyiapkan dua alternatif tanggal pemungutan suara. Kedua tanggal tersebut yakni, Hari Rabu, pekan ke-2 dan ke-3 Bulan Februari Tahun 2017.

“Untuk Pelaksanaan Pilkada 2017, yang kita bahas ada dua alternatif, yakni tanggal 8 atau 15 februari 2017,” ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Hal itu dijelaskan Husni pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dengan seluruh KPU Provinsi seluruh Indonesia yang digelar di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Rapimnas ini digelar dari tanggal 2 – 4 Februari Tahun 2015 bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Kalsel. Tanggal tersebut masih akan dilihat oleh KPU apakah akan berbarengan dengan hari besar nasional atau kegamaan.

“Masih diteliti apakah tanggal itu tidak bersinggungan dengan perayaan hari keagamaan tertentu, hari kebangsaan nasional atau hari kebudayaan yang ada di tengah masyarakat. Jadi untuk 101 daerah yang akan melakukan pemilihan, tidak terkendala akibat hari yang telah ditetapkan secara nasional itu,” ujarnya.

Mencari Keadilan di MK

Sidang sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang saat ini sedang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan hanya dimanfaatkan oleh pasangan calon dalam menyampaikan keberatan atas hasil pilkada, tetapi juga menjadi ajang bagi KPU untuk mencari keadilan.

“Forum sidang di MK untuk menjadi forum pertanggungjawaban kami (KPU-red). Kami komitmen dalam persidangan itu akan mengungkap kebenaran, dan kami juga ikut mencari keadilan disana,” tegas Husni. Husni mengaku, jajarannya kerap menjadi pihak yang selalu dituduh negatif. Padahal, KPU sendiri terus berupaya untuk mengedepankan netralitas dalam Pilkada. KPU juga tidak memihak kepada siapapun, baik kepada pihak pemohon maupun terkait.

“Kami menjadi pihak termohon yang dituduh macam-macam, merasa perlu ada keadilan untuk kami. Kami tidak memihak kepada pemohon atau pihak terkait. Kami tetap berupa mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Husni.

“Kami tidak punya pretensi untuk tidak netral,” pungkasnya.

Sumber: kpu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar