Memenuhi amanat Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Pada saat terbitnya undang-undang tersebut, ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah belom ada, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan bagi daerah-daerah yang kepala daerahnya akan maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.
Untuk itu Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang diterbitkan pada tanggal 22 September 2016.
Dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ini pula memuat ketentuan tentang pengisian Pelaksana Tugas Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah yang bersangkutan melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Pada tanggal 29 September 2016, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengundang seluruh Biro Pemerintahan/Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi se-Indonesia dalam rangka sosialisasi peraturan ini, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan kesamaan visi bagi aparatur terkait dengan aturan baru tersebut, bila dipandang perlu akan diterbitkan surat edaran Menteri Dalam Negeri dalam rangka penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut. Sosialisasi ini dirangkaikan pula dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Untuk lebih jelasnya dapat diunduh materi sosialisasi dan permendagri sebagaimana link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar