Untuk memberikan penjelasan kepada Daerah terkait pelaksanaan Metrologi Legal, dimana hal ini imbas dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan ini sebelumnya berada di level Provinsi beralih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menteri Dalam Negeri perlu memberikan penjelasan lebh lanjut kepada Menteri Perdagangan.
Muncul masalah bahwa, keterbatasan kemampuan sebagian Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola urusan tersebut karena beberapa faktor, baik sarana prasarana maupun pendanaan. Sedangkan sarana prasarana yang dimiliki oleh Provinsi sebelumnya sangatlah terbatas untuk dapat diserahkan kepada daerah kabupaten/kota di bawahnya, sehingga hanya sebagian kecil saja daerah kabupaten/kota yang menerima pelimpahan dari Provinsi.
Untuk mengatur dan memberikan penjelasan lebih lanjut, maka Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat kepada Menteri Perdagangan dengan Surat Nomor 510/3559/SJ tanggal 22 September 2016 perihal Pelaksanaan Urusan Bidang Perdagangan Pada Sub Urusan Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Terkait Pelaksanaan Metrologi Legal.
Surat ini juga sebagai balasan dari Surat Menteri Perdagangan Nomor 1245/M-DAG/8/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Penundaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Metrologi Legal Nasional.
Dalam surat Menteri Dalam Negeri secara prinsip menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pengalihan urusan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
- Terkait proses-proses pengalihan tersebut sudah ada beberapa aturan untuk menjadi pedoman pelaksanaannya;
- Terkait P3D Metrologi Legal dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota telah disepakati proses pemindahannya melalui azas lokasi, artinya bahwa pelayanan yang sekarang berlangsung di Provinsi akan diserahkan sesuai lokasi dimana P3D dimaksud berada agar pelayanan tetap dapat berjalan. Dan bagi daerah yang belum membentuk UPTD Metrologi dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antar daerah dengan kabupaten/kota sekitarnya, sesuai Pasal 363 dan 364 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Pelaksanaan kerjasama dimaksud untuk (a) terselenggaranya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian pada unit metrologi legal, (b) untuk mengatasi kekosongan kegiatan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian di kabupaten/kota yang belum memiliki unit metrologi legal, dan (c) menjamin kepastian hukum dalam hal kebenaran hasil pengukuran untuk melindungi konsumen/kepentingan umum;
- Kerjasama sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mampu melakukan secara mandiri atau paling lama sampai dengan Desember 2018;
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, bahwa proses pelaksanaan pelimpahan kewenangan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya kami blm mengetahui tentang menera ulang timbangan saya kemudian di periksa Polisi apakah tidak di arahkan dulu agar kami mengerti dan mengikuti peraturanya ataukah kami langsung di pidanakan atas ketidak tahuan kami ini pk mentri. Mohon di tanggapi ...Keluhan saya Ini
BalasHapus