Surat Keterangan Pengganti KTP-El Diberlakukan Karena Stock Blanko Habis

Secara nasional masyarakat Indonesia yang telah merekam data kependudukan belum bisa mendapatkan cetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-El dalam waktu dekat. Informasi yang di dapat karena stok blanko KTP-El telah habis.

Persoalan ini segera ditangani oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan memberlakukan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-El.

Sebagaimana dalam Surat Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 perihal Format Surat Keterangan Sebagi Pengganti KTP-El, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dijelaskan sebagai berikut:
  1. Ketersediaan blanko KTP-El per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Dukcapil Kemendagri telah habis persediaan. Untuk itu, blanko KTP-El yang masih tersedia di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tetap harus dicetak dengan prioritas untuk menyelesaian pencetakan KTP-El untuk data siap cetak (print ready record), termasuk dalam hal ini untuk mencetak KTP-El hasil perekaman wajib KTP Pemula dan/atau karena pindah datang;
  2. Ketersediaan blanko KTP-El diperkirakan baru akan tersedia kembali pada bulan November 2016 setelah Revisi Anggaran DIPA Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun 2016 mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan;
  3. Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP-El, tetapi belum mendapatkan fisik KTP-El, maka Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-El, yang menerangkan bahwa Penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-El dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota;
  4. Surat Keterangan tersebut dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah.
 Lihat surat selengkapnya berikut format surat keterangan di bawah ini:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar