Secara nasional masyarakat Indonesia yang telah merekam data kependudukan belum bisa mendapatkan cetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-El dalam waktu dekat. Informasi yang di dapat karena stok blanko KTP-El telah habis.
Persoalan ini segera ditangani oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan memberlakukan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-El.
Persoalan ini segera ditangani oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan memberlakukan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-El.
Sebagaimana dalam Surat Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 perihal Format Surat Keterangan Sebagi Pengganti KTP-El, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dijelaskan sebagai berikut:
- Ketersediaan blanko KTP-El per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Dukcapil Kemendagri telah habis persediaan. Untuk itu, blanko KTP-El yang masih tersedia di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tetap harus dicetak dengan prioritas untuk menyelesaian pencetakan KTP-El untuk data siap cetak (print ready record), termasuk dalam hal ini untuk mencetak KTP-El hasil perekaman wajib KTP Pemula dan/atau karena pindah datang;
- Ketersediaan blanko KTP-El diperkirakan baru akan tersedia kembali pada bulan November 2016 setelah Revisi Anggaran DIPA Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun 2016 mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan;
- Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP-El, tetapi belum mendapatkan fisik KTP-El, maka Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-El, yang menerangkan bahwa Penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-El dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan tersebut dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar