Bimbingan Teknis Peraturan Kepala LKPP Tentang Daftar Hitam

Pada tanggal 30 April 2018, bertempat di Gedung LKPP Lantai 2 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Peraturan Kepala LKPP tentang Daftar Hitam. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 2537/D.2/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dan Nomor 3761/D.2.1/04/2016 tanggal 13 April 2018 perihal Bimbingan Teknis Peraturan Kepala LKPP tentang Daftar Hitam Tahun Anggaran 2018.

Dalam rangka memberikan pemahaman secara komprehensif terkait pemberian daftar hitam kepala penyedia barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dilaksanakan Bimbingan Teknis ini terhadap para pelaku pengadaan/barang jasa pemerintah;
 
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya, pada saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres 54/2010, oleh karena itu perlu dilakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Kepala LKPP tentang Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa;
 
Bimbingan Teknis ini juga merupakan ajang uji publik terhadap Rancangan Peraturan Kepala LKPP tentang Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa, dimana Perpres 16/2018 baru berlaku secara penuh tanggal 1 Juli 2018, diharapkan seluruh peraturan petunjuk pelaksanaan atau turunan dari perpres tersebut telah diterbitkan, baik oleh LKPP maupun Kementerian teknis terkait lainnya

Bimbingan teknis ini perlu diselenggarakan terkait pemberian sanksi Dahtar Hitam kepada Penyedia. Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian, dalam acara ini juga dijelaskan pula konsep atau rancangan Perka LKPP tentang Daftar Hitam berdasarkan Perpres 16/2018.

Beberapa poin penting terkait konsep peraturan tentang daftar hitam sesuai dengan Perpres 16/2018:

Perbuatan/Tindakan Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam (Pasal 78, Pasal 80)
  1. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar
  2. Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan utk mengatur harga penawaran
  3. Peserta pemilihan terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia
  4. Peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima pokja pemilihan
  5. Pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak
  6. Penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan
  7. Peserta pemilihan mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog
Tahapan Yang Dibutuhkan Untuk Menetapkan Daftar Hitam
  • Pengusulan (PPK/Pokja Pemilihan/PP)
  • Pemberitahuan (PPK/Pokja Pemilihan/PP)
  • Keberatan (Penyedia/Peserta Pemilihan)
  • Permintaan Rekomendasi (PA/KPA)
  • Pemeriksaan Usulan (APIP)
  • Penetapan (PA/KPA)
  • Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional (PA/KPA melalui LPSE)
Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam(Pasal 78, Pasal 80)
  • 1 tahun:
  1. Peserta mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
  2. Pemenang Pemilihan yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK;
  3. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan yang semuanya dilakukan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK;
  4. Pemenang Pemilihan mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
  • 2 tahun:
  1. Peserta Pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar;
  2. Peserta Pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
  3. Peserta Pemilihan terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia.
Penayangan Pada Daftar Hitam Nasional(Pasal 83) 
PA/KPA ke Unit LPSE, dengan tahapan:
  • PA/KPA meminta akun daftar hitam (inaproc) pada LPSE.
  • PA/KPA meng-input identitas penyedia dan kelengkapan berkas untuk ditayangkan.
  • PA/KPA bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen terkait pencantuman Daftar Hitam  
Masa Berlaku Perka LKPP No. 18 Tahun 2014
  • Pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Perpres ini (Pasal 93)
Pengenaan sanksi daftar hitam untuk Peserta Pemilihan dalam proses katalogSanksi daftar hitam diberikan kepada Peserta Pemilihan dalam proses katalog apabila :
  • menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  • terindikasi melakukan persekongkolan utk mengatur harga penawaran
  • terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia
  • mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima pokja pemilihan
  • mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog
Sanksi daftar hitam dapat diusulkan oleh PPK/Pokja Pemilihan/PP/Agen Pengadaan
  • Sanksi daftar hitam yang sebelumnya hanya dapat diusulkan oleh PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, ditambah dengan Agen Pengadaan sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 terkait tugas Agen Pengadaan
Berita Acara Pemeriksaaan sebelum usulan pengenaan sanksi daftar hitam dapat digantikan oleh dokumen terkait perbuatan atau tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia
  • Berita Acara Pemeriksaan dapat digantikan dengan dokumen atau bukti klarifikasi dengan penyedia, antara lain berupa surat teguran, berita acara klarifikasi dengan penyedia, pemberitahuan pemutusan kontrak.
Pengenaan sanksi daftar hitam berdasarkan temuan BPK/APIP
  • PA/KPA wajib menindaklanjuti temuan BPK/APIP mengenai rekomendasi pengenaan sanksi daftar hitam. Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut temuan BPK yang sudah diatur UU. Tindaklanjut PA/KPA yaitu dengan menetapkan Surat Keputusan yang didasarkan pada rekomendasi hasil temuan BPK/APIP.
Personil yang berwenang menggantikan peran PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PP yang telah pensiun, mutasi, atau meninggal dunia dalam proses penetapan sanksi daftar hitam
  • PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang menjabat saat ini yang melakukan proses pengenaan sanksi daftar hitam
PA/KPA yang berwenang menetapkan sanksi daftar hitam apabila terjadi perubahan organisasi (merger atau dihilangkan)
  • PA/KPA dari organisasi dengan tupoksi yang sama atau PA/KPA yang ditunjuk Kepala Daerah/Pimpinan KL
Keberatan Peserta Pemilihan/Penyedia disampaikan ke PA/KPA dengan menembuskan ke APIP/Inspektorat. Inspektorat wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Peserta Pemilihan/Penyedia.
  • Inspektorat yang hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, cenderung memunculkan gugatan hukum dari Peserta Pemilihan/Penyedia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar