Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP segera menyusun materi terkait Bahan Ajar sesuai aturan baru tersebut.
Untuk memberikan pemahaman yang sama dan masukan terhadap bahan ajar tersebut, diselenggarakan diseminasi bahan ajar terhadap para narasumber/pengajar bersertifikat LKPP. Diseminasi diadakan sebanyak lima angkatan.
Pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018, bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan, dibuka kegiatan diseminasi angkatan tiga yang diselenggarakan hingga besok harinya. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua LKPP, Agus Prabowo. Daam sambutannya, Agus Prabowo menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibuat simple (sederhana), hanya pokok-pokok atau norma-norma saja yang diatur. Peraturan turunan dari Perpres ini yang merupakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis berupa Peraturan Kepala LKPP dan peraturan-preaturan dari kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya. Kementerian terkait terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ristek Dikti.
Selain itu, Agus Prabowo mengatakan bahwa kondisi saat ini harus merubah orientasi dari pengadaan, dari Tender Oriented ke arah Market Oriented. Bahwa aturan-aturan pengadaan sudah harus mendekati mekanisme pasar yang berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar