LKPP Mengadakan Seleksi Pemberi Keterangan Ahli

Bertempat di Hotel Four Point by Sheraton Kuta Bali, pada tanggal 25 s.d 27 April 2018 diselenggarakan pembentukan pemberi keterangan ahli baru pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan pembentukan pemberi keterangan ahli baru pengadaan barang/jasa pemerintah, sedangkan tujuannya adalah mendapatkan gambaran profil kompetensi calon pemberi keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar persyaratan sebagai pemberi keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pertimbangan diselenggarakannya kegiatan ini adalah bahwa Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya berjumlah 50 orang, berdasarkan meningkatnya sebaran kasus dan kuantitas pengadaan barang/jasa pemerintah dibutuhkan penambahan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Untuk membantu membuat terang atau penjelasan permasalahan hukum, LKPP menyediakan layanan pemberian keterangan ahli, berdasarkan sebaran kasus dan kuantitas pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya masih banyak dibutuhkan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian, untuk mendukung tugas Pemberi Keterangan Ahli tersebut dibutuhkan pula Pendamping Ahli, Asisten Ahli yang bertugas sebagai fasilitator pelaksanaan kegiatan pemberian keterangan ahli dan menindaklanjuti, menelaah dan memaparkan kasus-kasus yang telah dilaksanakan oleh pemberi keterangan ahli.

Dari tahun ke tahun permintaan terhadap pemberi keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke LKPP semakin meningkat, untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan penambahan jumlah Pendamping Ahli, Asisten Ahli dan Pemberi Keterangan Ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang salah satu materinya adalah menyaksikan proses pemberian keterangan ahli di persidangan serta mengadakan kunjungan ke lembaga pemerintahan ataupun BUMN sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa, sehingga calon-calon Pendamping Ahli, Asisten Ahli dan Pemberi Keterangan Ahli tersebut betul-betul paham akan tugasnya dan bertambah wawasannya dalam pengadaan barang/jasa. Pada akhirnya dengan bertambahnya jumlah Pemberi Keterangan Ahli pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan pelaksanaan pemberian keterangan ahli di pengadilan dapat berjalan lancar.  

Pembentukan Pemberi Keterangan Ahli ini berupa kegiatan assesmen yang terbagi menjadi beberapa proses, dimana semua calon pemberi keterangan ahli akan menjalani psikotest (tes kognitif dan tes kepribadian), FGD (focus group discussion), dan interview.

Menjadi Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah artinya dapat bertugas baik ditahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan /persidangan. Bagi yang lulus seleksi akan memperoleh sertifikat dan memiliki kesempatan untuk ditugaskan oleh LKPP dalam rangka pelayanan Pemberian Keterangan Ahli untuk memenuhi permintaan Ahli dari:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Kejaksaan;
  • Kepolisian;
  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU);
  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
  • Pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar