Dilarang Menganggarkan Yang Bukan Kewenangannya!



Pemerintah Daerah dilarang membiayai atau menganggarkan program dan kegiatan yang bukan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan oleh Hani Andayani, Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah Daerah dilarang membiayai atau menganggarkan program dan kegiatan yang bukan urusan kewenangan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah harus melaksanakan tanpa tawar-tawar sebagaimana penjabaran secara rinci pada lampiran undang-undang tersebut", simpul Hani.

Selain itu, Hani menyampaikan bila ada permasalahan antar Daerah, sebaiknya sudah dapat diselesaikan secara baik ditingkat daerah pula atau dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hal ini agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menguras enerji semua pihak.

Penekanan di atas disampaikan Hani pada Rapat Koordinasi Penataan Daerah dengan tema Penyelesaian Permasalahan Urusan Kewenangan Pemerintahan Antar Daerah Di Provinsi Banten (25/03/2019). Rapat koordinasi diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, demikian disampaikan oleh Massaputro Delly TP, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan pada pembukaan acara.

"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian pengalihan urusan kewenangan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sebagaimana amanat undang-undang tersebut, seharusnya proses pengalihan urusan pemerintahan sesuai tingkat susunan pemerintahan paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan. Artinya, per 1 Januari 2017 seharusnya sudah tidak ada lagi permasalahan terkait pengalihan urusan pemerintahan tersebut", ujar Delly.

Selanjutnya Delly menyampaikan, hingga kini hampir lima tahun UU 23/2014 berlaku, masih terdapat beberapa urusan pemerintahan yang belum selesai proses pengalihan Personil, Pendanaan, Sarada dan Prasarana, serta Dokumennya (P3D). Oleh karena itu, perlu dilakukan pertemuan rutin untuk membahas permasalahan atau kendala yang ditemui terkait proses tersebut.

"Rapat koordinasi dengan menghadirkan dan mempertemukan pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi dengan disaksikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, diharapkan mencapai kesepahaman akan pentingnya proses P3D sebagai implementasi UU 23/2014", tambah Delly.

Delly lebih lanjut menguraikan masih terdapat beberapa proses pengalihan P3D hingga saat ini, pertama, bidang pendidikan terkait dengan urusan pengelolaan pendidikan non formal (BPNF) dan proses pengalihan TK Pembina milik Provinsi Banten untuk dialihkan kepada Pemerintah Kota Serang. Kedua, bidang perhubungan, terkait dengan proses pengalihan terminal tipe B dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) dari Kementerian Perhubungan kepada Provinsi Banten. Terdapat tiga pengelolaan pelabuhan yang akan diserahkan oleh Kemenhub, yaitu Pelabuhan Labuan, Kangantu, dan Anyer Lor. Ketiga, bidang kelautan dan perikanan terkait proses pengalihan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dari Kabupaten ke Provinsi Banten. Keempat, bidang kehutanan terkait dengan Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada di Carita Pandeglang.

Ajat Sudrajat, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyampaikan bahwa sejak terjadinya proses pengalihan status urusan pemerintahan, Provinsi Banten mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat karena sudah berjalan sejak awal dan berlangsung dengan baik. Terutama proses pengalihan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dimana melibatkan sumber daya manusia dan aset yang cukup besar, dilakukan dua tahap yaitu pada Oktober 2016 dan pertengahan tahun 2017 da[pat diselesaikan seluruhnya. Walaupun hingga kini masih saja ditemukan beberapa item bermasalah, tetapi dapat diproses secara baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar