Hingga Saat Ini, Pengalihan Urusan Kewenangan Pemerintahan Belum Selesai


Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah mengamanatkan penyelesaian pengalihan urusan kewenangan pemerintahan sebagaimana di atur harus dapat diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan. Seharusnya, efektif 1 Januari 2017 seluruh urusan kewenangan pemerintahan sudah dilaksanakan oleh struktur pemerintahan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tetapi, perjalanan proses pengalihan tidak berjalan semulus sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, empat tahun lebih UU 23/2014 disahkan, masih ada saja pengalihan urusan kewenangan pemerintahan yang belum selesai. Sebagai contoh yaitu urusan kewenangan pemerintahan bidang perhubungan laut.

Atas dasar tersebut, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Banten melakukan Rapat Koordinasi Urusan Perhubungan Laut bertempat di Ruang Rapat Biro, Selasa (12/03/2019).

Perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa, saat ini masih dilakukan inventarisasi aset, personil, dan dokumen pada pelabuhan-pelabuhan yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Penyerahan pelabuhan tersebut sesuai dengan statusnya sebagai pelabuhan regional Provinsi sehingga nantinya akan dikelola dan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Terdapat 3 pelabuhan yang akan diserahkan oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Banten, yaitu Pelabuhan Labuan di Kabupaten Pandeglang, Pelabuhan Anyer di Kabupaten Serang, dan Pelabuhan Karangantu di Kota Serang. Sedangkan yang akan diserahkan ke Kabupaten/Kota yaitu Pelabuhan Cituis dan Pelabuhan Kresek/Kronjo di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Nana Suryana, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Banten menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tindaklanjut Usulan Program dan Proyek Strategis Bidang Perhubungan Laut di Provinsi Banten yang bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (19/12/2018), terdapat tiga poin penting, yaitu:
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa pada prinsipnya usulan program/proyek pembangunan Pelabuhan Panimbang telah masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan di Provinsi Banten yang berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  • Disisi lain, Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah melakukan reviu dan kajian tentang beberapa potensi lokasi pembangunan bandara untuk mendukung pengembangan KEK Tanjung Lesung sebagai kawasan pariwisata;
  • Berkenan dengan hal tersebut diatas, kiranya perlu didiskusikan kembali secara internal Pemerintah Provinsi Banten terkait urgensi pengusulan program/proyek pembangunan Pelabuhan Multifungsi Panimbang untuk mendukung pengembangan KEK Tanjung Lesung sebagai kawasan pariwisata.
Massaputro Delly TP, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sangat konsen terkait pengalihan urusan kewenangan pemerintahan sejak diterbitkannya UU 23/2014.

Beberapa Surat Edaran Gubernur Banten telah dikeluarkan dalam rangka mendorong percepatan pengalihan urusan kewenangan pemerintahan tersebut. Terakhir dengan Surat Gubernur Banten Nomor 120/519-Pem/2016 tanggal 11 Februari 2016 perihal Percepatan Pengalihan P3D Urusan Pemerintahan Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tetapi disadari, proses pengalihan tidak semudah dibayangkan, terutama terkait dengan data aset dan status kepegawaian dari personil yang dialihkan. Baru-baru saja, akhir 2018, terkait pengalihan status jembatan timbang pada bidang perhubungan darat dapat diselesaikan pengalihannya dari Pemerintah Provinsi Banten kepada Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, pengalihan status Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Cituis pun baru dapat diselesaikan dari Kabupaten Tangerang kepada Provinsi Banten, masih terdapat PPI lain yang belum selesai dialihkan.

Dalam UU 23/2014, pengalihan bidang perhubungan lebih banyak pada proses perizinan dan non perizinan. Gubernur Banten telah mengeluarkan aturan terkait bidang perizinan, terakhir kali diatur dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.

Kesimpulan rapat disepakati bahwa proses pengalihan urusan pemerintahan harus berjalan terus dengan sebaik-baiknya sekaligus mempersiapkan kesanggupan pengelolaan dan penyelenggaraan kepelabuhan oleh Pemerintah Provinsi Banten, khususnya sumber daya manusia dan kelembagaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar