Pembahasan Aset Tanah Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang


Gubernur Banten mengintruksikan kepada instansi terkait untuk dapat menindaklanjuti Surat Walikota Tangerang terkait penyelesaian tanah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Kota Tangerang. Prinsipnya, tanah-tanah Kementerian Hukum dan HAM tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka pembangunan di Kota Tangerang.

Atas inisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, bertempat di ruang rapat BPKAD, dilakukan rapat pembahasan dengan instansi terkait seperti Inspektorat Daerah Provinsi, Biro Pemerintahan, dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten (05/03/2019).

Kesimpulan sementara rapat tersebut yaitu, Pemerintah Provinsi Banten menindaklanjuti Surat Walikota Tangerang kepada Pemerintah Pusat sebagai langkah awal. Langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dan konsultasi atas permasalahan aset tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar