Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan akan menertibkan parkir di tepi jalan nasional dan jalan provinsi yang ada di Kota Serang.
Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Nomor 645/1648-Dishub.03/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Larangan Parkir Pada Ruas Jalan Nasional Dan Provinsi Di Kota Serang, disampaikan bahwa dalam upaya mendorong terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar, akan melakukan penertiban parkir pada badan jalan atau bahu jalan serta trotoar di jalan yang memiliki status jalan provinsi dan jalan nasional di Kota Serang.
Surat edaran ini ditujukan kepada Pengguna Jalan, Pemilik Rumah Tinggal, Pengusaha Perhotelan, Pemilik Penginapan, Pengelola Rumah Sakit, Pimpinan Puskesmas, Pemilik Perkantoran, Pengusaha Restoran, Warung Makan, dan tempat usaha lainnya di wilayah Kota Serang.
Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Nomor 645/1648-Dishub.03/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Larangan Parkir Pada Ruas Jalan Nasional Dan Provinsi Di Kota Serang, disampaikan bahwa dalam upaya mendorong terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar, akan melakukan penertiban parkir pada badan jalan atau bahu jalan serta trotoar di jalan yang memiliki status jalan provinsi dan jalan nasional di Kota Serang.
Surat edaran ini ditujukan kepada Pengguna Jalan, Pemilik Rumah Tinggal, Pengusaha Perhotelan, Pemilik Penginapan, Pengelola Rumah Sakit, Pimpinan Puskesmas, Pemilik Perkantoran, Pengusaha Restoran, Warung Makan, dan tempat usaha lainnya di wilayah Kota Serang.
Adapun surat edaran tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pertama, Kepada semua pengguna jalan provinsi dan jalan nasional di Kota Serang agar tidak memarkir kendaraannya pada badan jalan/bahu jalan dan trotoar. Sejak diterbitkannya surat edaran ini, para pelanggar akan diberikan surat teguran untuk tidak mengulangi pelangggaran serupa pada waktu yang akan datang.
- Kedua, Kepada para pemilik rumah tinggal, perhotelan, penginapan, rumah sakit, puskesmas, perkantoran, restoran, warung makan dan tempat usaha lainnya wajib menyediakan tempat parkir di luar ruang milik jalan provinsi/nasional sebagai fasilitas pendukung yang dapat berupa gedung parkir/taman parkir.
- Ketiga, Imbauan dan pemberitahuan ini adalah sebagai langkah sosialisasi sebelum dilaksanakannya tindakan dan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan, secara bertahap mulai dari teguran/peringatan, tilang, penguncian roda dan penderekan kendaraan.
- Keempat, Sanksi tilang atas pelanggaran parkir pada badan jalan/bahu jalan dan trotoar di jalan nasional/provinsi di Kota Serang akan dimulai pada bulan Oktober 2019.
- Kelima, Sanksi tilang, penguncian roda, penderekan dan denda akan mulai ditereapkan setelah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Transportasi di Wilayah Provinsi Banten.
- Keenam, Kepada para pemilik rumah tinggal, perhotelan, penginapan, rumah sakit, puskesmas, perkantoran, restoran, warung makan, dan tempat usaha lainnya yang samapai dengan bulan Oktober 2019 belum memiliki fasilitas pendukung berupa taman/gedung parkir atau menyatakan kesanggupan untuk membangun taman/gedung parkir akam kami usulkan kepada Pemerintah Kota Serang untuk ditinjau kembali perijinannya.
Berikut surat edaran dimaksud:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar