Kebijakan Publik · Tata Kelola Pemerintahan · Evaluasi Kinerja
Kemendagri Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Evaluasi Kinerja Pemda
2 Mei 2019 · Massaputro Delly TP
Dinamika tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia senantiasa menuntut pembaruan kerangka regulasi agar sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas birokrasi. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menandai babak baru dalam penyederhanaan mekanisme evaluasi kinerja instansi daerah. Untuk memastikan aturan baru ini dapat dipahami dan diimplementasikan secara seragam di seluruh penjuru tanah air, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri secara resmi menghelat forum sosialisasi nasional.
Kegiatan strategis yang diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2019 tersebut bertempat di salah satu hotel representatif di kawasan Kemayoran, Jakarta. Forum ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan kunci dari berbagai lini birokrasi daerah, yang mencakup unsur Biro Pemerintahan, Inspektorat Daerah, serta Sekretariat DPRD Provinsi dari Sabang sampai Merauke. Sementara itu, substansi aturan dan bimbingan teknis disampaikan langsung oleh narasumber ahli yang berasal dari lingkup internal Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Substansi dan Paradigma Baru dalam PP Nomor 13 Tahun 2019
Lahirnya PP Nomor 13 Tahun 2019 bukan sekadar penambahan regulasi baru, melainkan langkah konsolidasi yang merombak tatanan birokrasi pelaporan yang sebelumnya dianggap terlalu gemuk dan tumpang tindih. Berdasarkan paparan yang dikaji dalam forum sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah intisari krusial yang membawa perubahan mendasar bagi tata cara pelaporan pemerintah daerah:
- Simplifikasi Regulasi: PP 13/2019 merupakan hasil penyederhanaan dan peleburan dua instrumen hukum terdahulu, yaitu PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
- Integrasi LAKIP dan SPM: Dalam format penyusunan LPPD yang baru, unsur Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) telah terakomodasi di dalamnya. Sementara itu, sistem akuntabilitas kinerja (SAKIP) tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku saat ini. Khusus untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merujuk pada PP Nomor 2/2018, kini posisinya resmi menjadi bagian integral dari LPPD, sehingga sinkronisasi antara Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD dan indikator SPM tengah dimatangkan secara intensif.
- Masa Berlaku Efektif: Ketentuan teknis di dalam regulasi ini mulai diterapkan secara efektif untuk penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2019 yang penyampaian administrasinya dijadwalkan pada tahun 2020.
- Penghapusan Laporan Akhir Masa Jabatan: Format laporan khusus seperti LPPD Akhir Masa Jabatan serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dinyatakan ditiadakan.
- Mekanisme Alur Penyampaian: LPPD tingkat Provinsi wajib diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi datanya. Di sisi lain, LPPD tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
- Batas Waktu Evaluasi (EPPD): Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) harus selesai dalam kurun waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah batas akhir penyerahan LPPD. Pelaksanaan EPPD untuk wilayah Kabupaten/Kota dijalankan langsung oleh Gubernur.
- Korelasi dengan Insentif Fiskal: Hasil evaluasi akhir dari EPPD tidak berhenti sekadar pada perolehan angka atau predikat, melainkan menjadi basis utama penentu pemberian penghargaan daerah serta alokasi Dana Insentif Daerah (DID).
Harmonisasi Lintas Sektoral dan Penguatan Fungsi DPRD
Perubahan mendasar yang diusung oleh PP Nomor 13 Tahun 2019 turut berimplikasi pada perlunya penyesuaian di berbagai sektor hukum lainnya yang bersinggungan langsung dengan pengawasan daerah dan fungsi legislatif. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi friksi di tingkat operasional.
Sinkronisasi Kebijakan Lintas Sektoral
Pemberlakuan aturan baru ini menuntut sinkronisasi dengan sejumlah regulasi pendukung, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Daerah, serta Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sinkronisasi ini penting agar tata kelola berbasis digital dan pengawasan instansional berjalan dalam frekuensi yang sama.
Dinamika Pengawasan dan Pembahasan LKPJ oleh DPRD
Di ranah legislatif, forum sosialisasi ini juga mempertegas batasan waktu pembahasan LKPJ oleh DPRD yang kini dipatok dalam kurun waktu 30 hari. Catatan yang paling esensial adalah bahwa rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kepada kepala daerah berdasarkan LKPJ kini memiliki kedudukan strategis. Rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi catatan evaluasi seremonial, melainkan wajib dijadikan fondasi perbaikan kebijakan pada tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya. Selain itu, dokumen rekomendasi ini wajib ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai instrumen pengawasan pusat, melalui koordinasi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar