Kemendagri Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Evaluasi Kinerja Pemda


Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut. Bertempat di salah satu hotel di Kemayoran Jakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi terhadap peraturan tersebut (02/05/2019).
Peserta terdiri atas Biro Pemerintahan, Inspektorat Daerah, dan Sekretariat DPRD Provinsi seluruh Indonesia. Sedangkan narasumber berasal dari lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Beberapa intisari yang dapat disimpulkan pada kegiatan tersebut, yaitu:
  • PP 13/2019 merupakan simplifikasi dari PP 3/2017 ttg LPPD dan PP 6/2008 tentang Pedoman EKPPD;
  • PP 13/2019 menyatakan bahwa dalam penyusunan LPPD sudah termasuk LAKIP dan SPM, untuk SAKIP tetap seperti saat ini, sedangkan SPM sesuai PP 2/2018 merupakan bagian dari LPPD, oleh karena itu sedang disusun singkronisasi antara IKK LPPD dengan Indikator SPM;
  • PP 13/2019 berlaku bagi penyusunan LPPD Tahun 2019 yang disampaikan pada tahun 2020;
  • LPPD Akhir Masa Jabatan dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah tidak ada lagi;
  • LPPD Provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi dan validasi data, sedangkan LPPD Kabupaten/Kota kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  • Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) harus selesai dalam kurun waktu 6 bulan setelah batas akhir penyampaian LPPD, EPPD Kab/Kota dilakukan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  • EPPD sebagai dasar pemberian penghargaan dan pemberian Dana Insentif Daerah (DID);
  • Terbitnya PP 13/2019, perlu singkronisasi beberapa peraturan, seperti PP 12/2017 ttg Binwas Penyelenggaraan Pemda, PP 12/2018 ttg Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, Perpres 29/2014 ttg SAKIP, Perpres 59/2012 ttg Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Daerah, Perpres 95/2018 ttg Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Pembahasan LKPJ saat ini dilakukan oleh DPRD dalam kurun waktu 30 hari;
  • Rekomendasi DPRD terhadap Kepala Daerah dari LKPJ menjadi dasar perubahan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Rekomendasi ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi Kemendagri (Ditjen Binda Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar