Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengelolaan terminal bis (angkutan darat) disesuaikan dengan tipologinya. Terminal dengan tipe A dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Terminal tibe B oleh Provinsi dan terminal tipe C oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk proses pengalihan kewenangan terminal tipe A, hingga tahun 2019 ini sudah selesai diserahkan, seperti Terminal Pakupatan Serang. Sedangkan untuk terminal tipe B masih dalam pembahasan.
Atas dasar tersebut, Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi terkait pengalihan dan alih status berikut pembahasan penyusunan kebijakan tentang penetapan terminal tibe B di Provinsi Banten (02/05/2019).
Adapun hasil dan rekomendasi dari rapat tersebut, antara lain:
Pertama, Menyepakati titik lokasi Terminal Tipe B di wilayah Provinsi Banten merujuk ke Perda 5/2017 tentang RTRW Provinsi Banten, yaitu:
a. Terminal di Ciledug Kota Tangerang;
b. Terminal di Pasar kemis Kab. Tangerang;
c. Terminal di Ciputat Kota Tangsel;
d. Terminal di Bayah Kab. Lebak;
e. Terminal di Curug Kota Serang.
Kedua, Usulan lokasi Terminal Tipe B di luar RTRW, yaitu:
a. Terminal di Teluk Naga Kab. Tangerang;
b. Terminal di Cinangka Kab. Serang;
c. Terminal di Ciwanda Kota Cilegon;
d. Terminal di Cadasari Kab. Pandeglang.
Ketiga, Melaksanakan pembahasan rancangan Keputusan Gubernur Banten tentang Terminal Penumpang Tipe B di wilayah banten bersama-sama unsur Kab/Kota; dan
Keempat, Tidak ada Terminal Tipe B exiting di Kab/Kota yang diserahkan ke Provinsi Banten.
a. Terminal di Ciledug Kota Tangerang;
b. Terminal di Pasar kemis Kab. Tangerang;
c. Terminal di Ciputat Kota Tangsel;
d. Terminal di Bayah Kab. Lebak;
e. Terminal di Curug Kota Serang.
Kedua, Usulan lokasi Terminal Tipe B di luar RTRW, yaitu:
a. Terminal di Teluk Naga Kab. Tangerang;
b. Terminal di Cinangka Kab. Serang;
c. Terminal di Ciwanda Kota Cilegon;
d. Terminal di Cadasari Kab. Pandeglang.
Ketiga, Melaksanakan pembahasan rancangan Keputusan Gubernur Banten tentang Terminal Penumpang Tipe B di wilayah banten bersama-sama unsur Kab/Kota; dan
Keempat, Tidak ada Terminal Tipe B exiting di Kab/Kota yang diserahkan ke Provinsi Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar