Perlu Sinergitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)


Perlu sinergitas dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di seluruh urusan pemerintahan, khususnya pada bidang pelayanan dasar. Diantara sinergitas tersebut adalah membuat rencana aksi untuk segera membentuk Tim Penerapan SPM di masing-masing daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Demikian salah satu poin penting dari hasil Rapat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan yang digelar pada salah satu hotel di Cililitan Jakarta (25/04/2019).

Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada kegiatan rapat disampaikan bahwa, dasar pembentukan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Terkait bidang Pekerjaan Umum, telah terbit juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. SPM Bidang PUPR dititikberatkan pada kebutuhan air minum curah dan layanan pengolahan air limbah domestic, untuk di Provinsi Banten dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dijelaskan pula bahwa, pelaporan SPM dan LAKIP merupakan bagian dari LPPD, disampaikan setiap tahunnya sesuai ketentuan jadwal penyampaian LPPD. LPPD diolah dan dievaluasi oleh Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, bagian SPM akan diteruskan kepada Ditjen Binda Pembangunan daerah, sedangkan bagian LAKIP akan diteruskan oleh Kemendagri ke Kemen-PAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar