Standar Pelayanan Minimal Sebagai Indikator Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Kota Tangerang menggelar kegiatan verifikasi dan validasi data penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2019.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh berkaitan penerapan SPM di Kota Tangerang. Acara ini juga termasuk verifikasi dan validasi data Indikator Kunci Kinerja (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tangerang Tahun 2019.

"Pada prinsipnya, apa yang disusun dalam Laporan Penerapan SPM merupakan bagian dari LPPD, terutama Bab VII yaitu SPM. Oleh karena itu, penyusunan SPM tidak lepas dan berdiri sendiri dengan penyusunan LPPD," ujar Massaputro Delly TP Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten pada sesi verifikasi dan validasi data.

Acara ini digelar di salah satu hotel di Kota Tangerang dengan menghadirkan seluruh organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tangerang (15/03/2020).

Lebih lanjut Delly menyampaikan bahwa dalam penyusunan penerapan SPM di daerah, sesuai Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentunya sudah ada ketetapan target, laporan ini adalah capaian kinerja dari target tersebut. Oleh karenanya, dalam laporan yang disampaikan harus terlihat nyata ukuran dari target dan capaian kinerja, bukan hanya prosentasi capaian.

SPM yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa SPM merupakan hal yang strategis dalam rangka memfokuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk dalam hal yang harus diprioritaskan dalam penggunaan belanja daerah. Hal ini sesuai berdasarkan amanat Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan  standar pelayanan minimal. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 menyebutkan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas bidang (a) pendidikan, (b) kesehatan, (c) pekerjaan umum dan penataan ruang, (d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman, (e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan (f) sosial.

Teknis verifikasi dan validasi data capaian SPM dilakukan terhadap Perangkat Daerah pengampu SPM. Satu persatu data target dan capaian dilihat, bila sudah sesuai apa yang tercantum dalam Permendagri dan/atau peraturan menteri teknis lainnya sebagai standar pedoman pelaksanaan SPM, maka laporan tersebut dinyatakan valid.

Adapun manfaat dari hasil laporan Penerapan SPM yaitu:
1. digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk perumusan kebijakan nasional;
2. digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian insentif atau disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian insentif atau disinsentif dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
3. digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk:
  • penilaian kinerja perangkat Daerah;
  • pengembangan kapasitas Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
  • penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar