Tatanan New Normal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Tengah Pandemi

Tatanan New Normal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Tengah Pandemi
Tata Kelola Pemerintahan & New Normal

Tatanan New Normal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Tengah Pandemi

Transformasi digital, adaptasi birokrasi, dan rekayasa tata kelola pemerintahan daerah menghadapi era normal baru pasca pandemi COVID-19.

Keep Calm The New Normal
Menyesuaikan diri dengan kehidupan normal baru (New Normal) di tengah dinamika pandemi global.
✦

Perubahan Perilaku dan Lompatan Besar Aktivitas Digital Global

Masyarakat dunia harus menyesuaikan diri dengan kehidupan normal baru atau disebut dengan "New Normal" pada masa pandemi virus corona. Pandemi COVID-19 telah membuat perubahan besar-besaran perilaku manusia, khususnya penggunaan teknologi digital. Masa pandemi membuat lompatan besar dalam aktivitas digital.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan masyarakat harus beradaptasi dengan kehidupan normal di tengah wabah COVID-19 yaitu menjalankan protokol pencegahan.

"Cara-cara baru yang aman untuk bekerja, bepergian, berinteraksi, dan menjalani kehidupan sehari-hari kita."

— Dominic Raab (Menteri Luar Negeri Inggris)

Tidak saja pada saat ini, pasca pandemi perilaku manusia pun teradaptasi dalam perubahan penggunaan digital. Adaptasi perilaku akan berlangsung lama, hal ini didorong oleh sejumlah ahli memprediksi pandemi virus corona bisa berlangsung lama, seiring dengan belum ditemukannya vaksin atau obat untuk virus corona. Tidak hanya dalam penetrasi digital seperti melakukan pembelian secara daring, kebiasaan mencuci tangan, jaga jarak (social and physical distancing), tidak berjabat tangan, dan penggunaan masker di tempat umum menjadi pola hidup baru.

Profesor Yohanes Eko Riyanto dari Nanyang Technological University Singapore menyebutkan situasi nantinya pasca COVID-19 disebut "The New Normal". Perubahan perilaku yang terjadi sama COVID-19 akan menciptakan situasi dan pembentukan tatanan ekosistem baru yang terkoneksi dengan perangkat digital dan internet.

"Perubahan perilaku pengguna handphone, laptop, dan segala macam yang basis konsumsinya adalah media sosial," ujarnya dalam diskusi live secara daring bertema The New Normal di Youtube, Sabtu (2/4/2020).

Eko menjelaskan lebih lanjut, perubahan sosial yang dilakukan saat ini berskala besar dan akan mengubah perilaku. Dalam sebuah buku The Power of Habit oleh Charles Duhigg, perubahan bisa terjadi karena ada pemicu terciptanya suatu kegiatan. "Karena otak kita terstimulasi. Nanti kita akan secara otomatis akan mengikuti perubahan itu," jelasnya.

"Jadi kita akan berubah. Pola kita akan berubah. COVID-19 selesai akan ada perilaku yang berubah karena keberlangsungan selama Covid-19 dan itu yang berdampak pada bisnis dalam masa depan, yang disebut 'The New Normal'," imbuh Eko.

Refocussing Anggaran dan Peluang Penataan Good Governance

Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak luput dari pola kehidupan baru, pola normal baru. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Pusat telah mengerahkan seluruh sumber daya dalam perannya melakukan penanganan wabah pandemi virus corona. APBN dan APBD secara totalitas dilakukan refocussing untuk penanganan wabah, seperti pengadaan alat-alat kesehatan, upaya-upaya pencegahan seperti disinfeksi, dan pemberian bantuan sosial kepada penduduk rentan.

Tatanan "New Normal" pada Pemerintahan Daerah seperti transformasi digital menjadi peluang untuk menata ulang kembali tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perubahan perilaku masyarakat sudah seharusnya diikuti dengan kebijakan adaptif pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Delapan Pilar Adaptasi New Normal pada Pemerintahan Daerah

Apa saja adaptasi "New Normal" pada Pemerintahan Daerah? Berikut adalah rincian pilar transformasi strategis yang harus segera diimplementasikan:

📋 Pilar Strategis Adaptasi New Normal Pemda

  • Pertama (Efisiensi Rapat): Video conference sudah menjadi hal biasa dalam melakukan rapat koordinasi. Kebijakan penggunaan teleconference harus tetap dipertahankan dengan tetap melihat kepentingan dan prioritasnya. Penggunaan teleconference meningkatkan efesiensi dan efektifitas anggaran daerah. Biaya ruang rapat, makan minum, dan transportasi atau perjalanan dinas dapat ditekan dan dialihkan pada kegiatan pelayanan dasar masyarakat.
  • Kedua (Pembatasan Perjalanan Dinas): Pembatasan kunjungan kerja dan/atau perjalanan dinas dapat terus diterapkan dengan memaksimalkan penggunaan tehnologi informasi. Konsultasi dan koordinasi dapat melalui saluran surat elektronik (email), video conference, dan video call. Kebijakan ini dapat diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
  • Ketiga (Metode Pendidikan & Pelatihan): Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode blended learning dan elearning. Bila elearning diartikan seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihan menggunakan media daring, maka blended learning perpaduan antara elearning (daring) dan tatap muka (klasikal). Program pendidikan dan pelatihan, baik bagi Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat, ada yang dapat dilakukan secara penuh dengan elearning, tetapi diakui ada pula yang tetap harus dilakukan dengan tatap muka.
  • Keempat (Transformasi Society 5.0): Percepatan transformasi Society 5.0. Society 5.0 adalah suatu konsep masyarakat yang berpusat pada manusia (human-centered) dan berbasis teknologi (technology based). Konsep ini lahir sebagai pengembangan dari revolusi industri 4.0 dengan mengurangi peran manusia. Inovasi society 5.0 dilakukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi dan mewujudkan tempat di mana masyarakat dapat menikmati hidupnya. Menjadikan teknologi menjadi pelayan manusia dan memotong birokrasi. Tak akan ada lagi cerita masyarakat harus bolak-balik ke dinas hanya untuk mengambil E-KTP, tetapi pulang dengan tangan kosong karena E-KTP ternyata belum tercetak. Jangan juga aplikasi hanya sebagai sarana pengajuan formalitas, pelaksanaannya masyarakat harus tetap menyampaikan berkas secara fisik ke kantor. Integrasi dan adaptasi aplikasi di setiap jenjang pemerintahan daerah, sehingga aplikasi tidak sektoral dan dapat diterapkan di setiap jenjang pemerintahan. Masyarakat tidak akan pernah menanyakan jalan rusak di desanya tanggung jawab siapa, Pemerintah Pusat - Pemerintah Provinsi - atau Pemerintah Kabupaten/Kota, mereka tahunya bahwa jalan rusak adalah tanggung jawab pemerintah.
  • Kelima (Flexible Working Space - FWS): Flexible working space (FWS). Bila wacana bekerja di rumah yang dilontarkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada akhir tahun 2019 akan diterapkan Bappenas per 1 Januari 2020, siapa sangka bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) saat ini dilaksanakan secara nasional. Penerapan kombinasi antara work from office dengan work from home. Bila sedang WFH, ASN tidak lagi diikat dengan presensi fisik ke kantor, diganti dengan presensi daring, tentunya dengan kriteria-kriteria ketat, siapa saja yang bisa melakukan bekerja di rumah. Bekerja di rumah ditekankan pada pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan. Bekerja atas dasar output, bukan kehadiran fisik. Penerapan FWS dapat mengadopsi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Imlementasi Flexible Working Space Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  • Keenam (Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa): Modernisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini proses pengadaan barang/jasa memang sudah melalui aplikasi SPSE, tetapi sayangnya untuk paket pengadaan langsung masih manual. Jumlah paket pengadaan langsung ini pun tidak sedikit. Oleh karena itu perlu didorong penerapan katalog elektronik lokal, konsolidasi pengadaan, dan penyedia terkualifikasi dalam SIKAP (Sistem Infomasi Kinerja Penyedia), serta Supply Chain Management (SCM). Katalog elektronik lokal dapat meminimalisir penyelewengan dan manipulasi harga dalam pengadaan barang dan menghemat APBD. Konsolidasi pengadaan menciptakan optimalisasi jumlah/volume paket pengadaan sehingga buying power meningkat, menghemat biasa seperti waktu dan SDM dalam pengadaan serta biaya yang timbul, serta mengurangi kemungkinan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian atas aturan.
  • Ketujuh (Penerapan Cashless Society): Penerapan cashless society. Sebuah kehidupan bermasyarakat atau komunitas tanpa menggunakan uang tunai. Masyarakat sudah berubah dengan belanja daring, penggunaan uang fisik sudah berkurang, ditambah dengan maraknya financial technology (fintech). Gopay, Dana, dan OVO sudah akrab bagi masyarakat, belum lagi pembayaran daring dari perbankan, seperti Mandiri Online, BCA Mobile, dan BNI Mobile Banking. Pemerintah Daerah pun sudah harus meningkatkan transaksi non tunai, seperti penerapan Internet Banking Corporate, yaitu mendorong penerapan seluruh transaksi keuangan menggunakan internet banking dan Credit Card Corporate, yaitu kartu kredit pemerintah.

Kedelapan: Restrukturisasi Perangkat Daerah

Sayangnya semangat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah belum terwujud. Penerapan PP yang mengharapkan terjadi perampingan organisasi di pemerintahan daerah sekitar sekitar 20%, menyusul adanya perumpunan-perumpunan yang baru pun tidak tercapai. Masih ada ego sektoral, baik di daerah maupun kementerian/lembaga. Momen restrukturisasi perangkat daerah saat ini harus dapat dilakukan. Kebijakan-kebijakan seperti penggunaan video conference, penyelenggaraan diklat dengan elearning dan blended learning, flexible working space, transformasi society 5.0, modernisasi pengadaan, hingga cashless society dengan sendirinya telah mengurangi peran aparatur. Kebijakan di atas perlu diikuti dengan pengurangan unit perangkat kerja, baik jumlah dinas/badan maupun struktur di bawahnya, membentuk birokrasi miskin struktur dengan kaya fungsi dengan menciptakan office automation dan digital environment.

Momentum Transformasi Menuju Good Governance

Akhirnya, momentum pengalaman masa virus corona harus diambil untuk mendorong perubahan tata kelola pemerintahan daerah. Adaptasi "New Normal" pada Pemerintahan Daerah diharapkan menciptakan pemerintahan yang ramping, efektif dan efesien, tata kelola yang baik (good governance), dan pemanfaatan sumber daya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat secara maksimal.

Pemerintahan yang Tangguh & Modern

Adaptasi tatanan new normal menjadi batu loncatan strategis bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan birokrasi yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima.

✦

Tatanan New Normal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Tengah Pandemi

Massaputro Delly TP  |  www.massaputrodellytp.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar