Kebijakan Pemerintah Indonesia turut mendorong perubahan perilaku masyarakat, misal dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik menjelang lebaran 2020. Info terkini beredar tahapan exit strategy pandemi COVID-19. Walau Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir membantah ihwal menyebarnya tahapan exit strategy. Tahapan tersebut menurutnya merupakan alternatif dari satu kajian yang dilakukan pemerintah dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Ditegaskan, itu bukan suatu kebijakan yang sudah pasti akan diambil oleh pemerintah.
"Tidak benar itu. Munculnya tahapan tersebut ketika Pak Menko (Airlangga Hartarto) menyampaikan beberapa alternatif tahapan penyelesaian covid-19 pada rapat internal dengan presiden. Lalu ada peserta yang foto dan lalu diviralkan. Itu masih alternatif usulan dari suatu kajian," tutur Iskandar saat dihubungi, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 7 Mei 2020.
Berikut tahapan exit strategy pandemi COVID-19 tersebut:
- Tahap Pertama, 1 Juni 2020, industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, memenuhi persyaratan kesehatan dan menjaga jarak; toko, pasar, dan mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker; sektor kesehatan full beroperasi dan kegiatan di luar ruangan hanya diperkenankam untuk berkumpul sebanyak dua orang.
- Tahap Kedua, 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan toko tidak diperkenankan dalam keadaan ramai; kegiatan usaha berkontak fisik belum diperbolehkan dan kegiatan di luar ruangan hanya diperkenankan untuk berkumpul sebanyak dua orang.
- Tahap Ketiga, 15 Juni 2020, toko, pasar dan mal tetap seperti pada tahap dua, namun kegiatan usaha berkontak fisik mulai diperbolehkan dengan protokol ketat; pembukaan museum dan tiket dijual secara daring; sekolah tatap muka berlaku dengan proses shifting dan kegiatan di luar ruangan mulai diperkenankan.
- Tahap Keempat, 6 Juli 2020, pembukaan yang dilakukan pada tahap ketiga dievaluasi dan ditambah seperti restoran, kafe, bar, gym, dan sebagainya; kegiatan di luar ruangan diperkenankan lebih dari 10 orang; bisa bepergian ke luar kota dengan pembatasan dan kegiatan keagamaan dibuka dengan pembatasan.
- Tahap Kelima/Terakhir, 20 Juli dan 27 Juli 2020, dilakukan evaluasi atas tahapan ketiga dan melakukan pembukaan dengan skala besar. Akhir Juli atau awal Agustus, diharapkan seluruh kegiatan sektor perekonomian dibuka dengan tetap menjalani protokol kesehatan dan dilakukan evaluasi secara berkala hingga vaksin ditemukan.
Iskandar tegas menyatakan tahapan-tahapan tersebut tidak mutlak terjadi dan diterapkan pemerintah. Menurutnya pemerintah telah dan sedang menyiapkan exit strategy dari pandemi covid-19.
Jadi atau tidak diterapkannya tahapan exit strategy di atas, paling tidak menyadarkan masyarakat bahwa wabah pandemi masih menghantui. Oleh karena itu, perilaku protokol kesehatan, social distancing dan physical distancing harus terus diterapkan pada seluruh sektor kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar