Inovasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Strategi Peningkatan Kinerja BPKAD Provinsi Banten — KLIK KASDA

Makalah  ·  Seleksi Jabatan Tinggi  ·  Pemerintah Provinsi Banten

Strategi Peningkatan Kinerja BPKAD Provinsi Banten Dalam Mencapai Visi dan Misi Gubernur Banten Di Bidang Keuangan Daerah

MD

Massaputro Delly TP.

16 Juli 2019  ·  Provinsi Banten
16 Juli 2019 adalah waktu di mana saya dan peserta lain mengikuti tes penulisan makalah pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Ini adalah untuk kesekian kalinya saya mengikuti dan hasil akhirnya pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya — belum lulus. Namun, sebagai catatan hasil penulisan, maka makalah tersebut saya tulis kembali pada artikel ini.

Bertempat di Aula Lantai 7 Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten, saya diberikan lembar Tata Cara Penulisan Makalah. Sifat tes ini tertutup — tidak boleh melihat buku atau referensi apapun dan ditulis dengan tangan. Ketentuan dalam tata cara penulisan makalah yaitu:

  • Judul makalah disampaikan pada saat penulisan makalah.
  • Judul menggambarkan isi pokok tulisan dan mengandung makna yang berhubungan dengan tugas dan fungsi jabatan yang dipilih.
  • Nama penulis dan jabatan yang dipilih dicantumkan di bawah judul.
  • Makalah merupakan pemikiran sendiri dan belum pernah dipublikasikan.
  • Makalah mencerminkan tugas dan fungsi serta pelaksanaan program daerah di bidang administrasi pemerintahan yang disertai/dilandasi pada pengalaman, kualifikasi dan kompetensi serta latar belakang pendidikan.
  • Makalah ditulis tangan dalam bahasa Indonesia.
  • Sistematika penulisan makalah sebagaimana telah ditetapkan.
Baca Juga | Adaptasi "New Normal" Pada Pemerintahan Daerah

Pada seleksi jabatan tinggi ini, saya mengikuti untuk jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Atas dasar tersebut, tema yang dipilih adalah "Strategi Peningkatan Kinerja BPKAD Provinsi Banten Dalam Mencapai Visi dan Misi Gubernur Banten Di Bidang Keuangan Daerah."

I. PENDAHULUAN

a. Latar Belakang

Era revolusi industri 4.0 menuntut segala sektor kehidupan manusia bergerak ke arah digitalisasi, termasuk sektor keuangan. Maraknya financial technology (fintech) sebagai alat pembayaran menuntut perubahan mindset manusia ke arah cashless society, sebuah kehidupan bermasyarakat atau komunitas tanpa menggunakan uang tunai.

Sektor pelayanan publik di pemerintahan pun sudah harus melakukan penyesuaian. Tuntutan pelayanan prima terhadap masyarakat menjadi dasar melakukan perubahan. Tujuan akhir adalah kepuasan masyarakat dan pemerintahan yang bersih dan transparan menuju pemerintahan dengan tata kelola yang baik (good governance).

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten masa jabatan tahun 2017–2022 adalah "BANTEN YANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, SEJAHTERA DAN BERAKHLAKUL KARIMAH." Salah satu misi untuk pencapaian visi di atas adalah "Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)."

Misi ini diletakkan di awal misi-misi yang lain, artinya begitu pentingnya penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mencapai misi-misi berikutnya. Good Governance menjadi tonggak penting meraih capaian visi.

b. Permasalahan

Birokrasi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kerap dicap oleh masyarakat sebagai aparat yang malas, lambat, tidak cerdas mengikuti perubahan, dan stigma buruk lainnya. Apalagi di era milenial industri 4.0 ini di mana semua hal bergerak dengan cepat, birokrasi masih terkesan lambat.

Selain itu, keengganan ASN dalam belajar dan terus belajar menyesuaikan kondisi kekinian mengakibatkan kelambanan dalam pelayanan publik. Inovasi pun sulit berkembang, terjebak dalam rutinitas dan kekakuan aturan.

Pada sektor keuangan, masih minim terobosan yang dilakukan oleh Provinsi Banten. Perlu inovasi untuk percepatan pelayanan publik, kepuasan pelanggan/masyarakat serta penggalian sumber alternatif keuangan daerah. Belum lagi aturan perundang-undangan yang berubah-ubah menuntut percepatan penyesuaian, diperlukan bimbingan dan konseling khusus dalam penerapannya.

II. KERANGKA TEORI

a. Konsep Teori

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) memiliki 4 (empat) unsur, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi. Empat unsur ini tidak bisa berdiri sendiri, harus menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan good governance.

BPKAD Provinsi Banten sebagai pengelola sekaligus pembina keuangan daerah, harus mampu mewujudkan dan meramu empat unsur tersebut. Pendekatan yang dilakukan mengikuti era revolusi industri 4.0, yaitu dengan sistem informasi dan peningkatan kapasitas aparatur.

Kepuasan pelanggan menuntut adanya sistem manajemen mutu. Serangkaian penerapan sistem manajemen mutu perlu diterapkan untuk menjaga kualitas terciptanya good governance.

b. Kerangka Perundang-undangan

Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menuntut penyesuaian terhadap tata kelola penganggaran dan belanja di daerah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD harus menggambarkan penyelenggaraan urusan kewenangan pemerintahan.

Selain itu, beberapa aturan pun telah dikeluarkan dalam rangka pengelolaan keuangan berbasis online. Hal ini tentunya selaras dengan era milenial sekarang. Pada prinsipnya, Pemerintah telah memberikan peluang inovasi daerah untuk berbagai sektor tak terkecuali sektor keuangan, khususnya dengan pemanfaatan teknologi informasi.

III. PEMBAHASAN

a. Analisis (SWOT)

1) Kekuatan (Strength)
  • Visi Misi yang kuat dan telah dituangkan dalam RPJMD Provinsi Banten.
  • Kemampuan fiskal yang kuat pada APBD Provinsi Banten.
  • Sumber daya aparatur cukup tersedia.
  • Leadership yang kuat untuk melakukan perubahan dan inovasi.
2) Kelemahan (Weakness)
  • Sumber daya aparatur sulit berubah dan berinovasi, sulit keluar dari zona nyaman.
  • Aturan perundang-undangan terus berubah, butuh penyesuaian lama.
  • Kurang responsibility terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat.
3) Peluang (Opportunity)
  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Aturan perundang-undangan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
  • Era revolusi industri 4.0.
4) Ancaman (Threat)
  • Revolusi industri terus berkembang ke arah digitalisasi.
  • Tuntutan masyarakat terhadap good governance sangat besar, bila tidak direspons cepat dapat merugikan penyelenggaraan pemerintahan.

Dari analisa di atas, langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan adalah bagaimana memanfaatkan kekuatan yang dimiliki dalam menghadapi ancaman, dan bagaimana memanfaatkan peluang yang ada untuk menanggulangi atau menyelesaikan kelemahan-kelemahan yang ada.

b. Alternatif Kebijakan/Strategi

Inovasi Strategi

"KLIK KASDA"

Klinik Konsultasi dan Pengembangan Keuangan dan Aset Daerah
sebuah ramuan coaching clinic pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih baik.

"Klik Kasda" juga merupakan ramuan yang terdiri dari unsur-unsur good governance, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi. Berikut adalah serangkaian kegiatan dari "Klik Kasda":

Baca Juga | Viral Hadist Nabi Muhammad SAW Tentang Menghadapi Wabah Di Seluruh Dunia
Diagram KLIK KASDA
Diagram Konsep KLIK KASDA
1

Ajang Konsultasi

Konsultasi dan pengembangan keuangan dan aset daerah.

2

Bimbingan

Penerapan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3

Budgeting Alternative Center

Menjadi pusat kajian dan penggalian sumber-sumber alternatif pembiayaan APBD, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) dan pembangunan melalui mekanisme tahun jamak.

4

Informasi Keuangan Daerah

Guna mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah serta kepuasan pelanggan.

5

Customer Relation Office (CRO)

Petugas khusus yang menangani hubungan dengan SKPD atau unit kerja lain serta masyarakat. Berperan sebagai Hubungan Masyarakat dan Customer Service.

6

Quality Management System

Penerapan sistem manajemen mutu sebagai standar internasional untuk menciptakan efisiensi, efektivitas dan kepuasan publik. Sistem yang dapat diterapkan antara lain:

  • ISO 9001: Sistem Manajemen Mutu Efisiensi dan Kepuasan Publik.
  • ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Suap.
  • ISO 14001: Sistem Manajemen Lingkungan.
  • ISO 18001: Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
7

Internet Banking Corporate

Mendorong penerapan seluruh transaksi keuangan menggunakan internet banking. Bank Banten diharuskan melakukan aplikasi ini untuk mendukung cashless society. Ke depan, tidak ada lagi uang tunai pada bendahara, seluruhnya melalui mekanisme non-tunai.

8

Credit Card Corporate

Kartu kredit pemerintah. Saat ini sudah diberlakukan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk APBN — Provinsi Banten harus menjadi pionir penerapan KKP pada APBD.

Ditulis oleh Massaputro Delly TP.  ·  Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama  ·  Pemerintah Provinsi Banten  ·  16 Juli 2019

4 komentar: