PERPPU 2/2020: Pilkada Serentak Resmi Ditunda


Akhirnya, tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 resmi ditunda dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September 2020. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaannya harus ditunda.

Dasar pertimbangan perlunya PERPPU diantaranya bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untukmenjaga stabilitas politik dalam negeri.

Perubahan undang-undang ini terdapat 1 pasal yang di ubah dan 2 pasal ditambahkan atau disisipkan. 


Perubahan pasal pada Pasal 120, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120

(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Sedangkan penambahan pasal terdiri atas:

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122A

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihanserentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada Senin (04/05/2020).

Sebelumnya, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020. 


Dalam Keputusan KPU ini ada empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan, pencabutan masa tanggap darurat Covid-19 menjadi dasar bagi KPU untuk memulai tahapan Pilkada. Sedangkan untuk waktu pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 (01/05/2020).

Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember 2020 sudah disepakati pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April 2020.

Arief menjelaskan lebih lanjut, Pilkada Serentak dapat dilanjutkan tahapannya pada bulan Juni 2020, apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid. 

“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei, (bila tanggap darurat) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief.

Unduh Perppu 2/2020 pdf disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar