PSBB Tangerang Raya Di Perpanjang


Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan serta melihat perkembangan pandemi COVID-19 di wilayah tersebut, maka Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"ujar Gubernur melalui akun media sosial resminya (2/5/2020).

Sebelumnya, kesepakatan perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diputuskan dalam Rapat Evaluasi PSBB secara teleconference pada Jumat (1/5/2020).

"Pertama, PSBB kita tetapkan 14 hari dengan catatan kita buka ruang untuk diperpanjang. Kedua, soal bantuan sosial nanti konsolidasi tim Pemerintah Provinsi Banten dengan tim kota kabupaten. Yang jelas, Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran," jelas Gubernur.

PSBB di wilayah Tangerang Raya telah dilaksanakan pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 melalui  Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020.Keputusan perpanjangan PSBB tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 15 April 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar