
Di tengah pandemi virus corona, DPR RI berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isu-isu wacana perubahan pun sudah digulirkan, seperti pemisahan antara pemilu lokal dan pemilu nasional dimana dipisahkan antara pemilihan anggota legislatif yang duduk di DPR RI dengan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Isu pemisahan pemilu lokal dan nasional menyikapi banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan dan faktor-faktor lain. Pemilu lokal bersamaan dengan pemilihan kepala daerah, sedangkan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR dan DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Isu lainnya adalah berkaitan rencana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Komisi II DPR RI mengkaji kenaikan angka ambang batas parlemen saat ini 4% menjadi 7% dan diterapkan pada Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, dalam kajian memang ada beberapa alternatif. Pertama, 7% dan berlaku nasional. Kedua, 5% berjenjang, untuk DPR RI 5%, DPRD Provinsi 4%, dan DPRD Kabupaten/Kota 3%. Ketiga, tetap 4% untuk DPR RI, sedang DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tetap 0%, dilansir detik.com (11/06/2020).
Isu pemisahan pemilu lokal dan nasional menyikapi banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan dan faktor-faktor lain. Pemilu lokal bersamaan dengan pemilihan kepala daerah, sedangkan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR dan DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Isu lainnya adalah berkaitan rencana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Komisi II DPR RI mengkaji kenaikan angka ambang batas parlemen saat ini 4% menjadi 7% dan diterapkan pada Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, dalam kajian memang ada beberapa alternatif. Pertama, 7% dan berlaku nasional. Kedua, 5% berjenjang, untuk DPR RI 5%, DPRD Provinsi 4%, dan DPRD Kabupaten/Kota 3%. Ketiga, tetap 4% untuk DPR RI, sedang DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tetap 0%, dilansir detik.com (11/06/2020).
Perdebatan penerapan parliamentary threshold selalu menuai pro dan kontra sejak diterapkan pada Pemilu 2009. Bagi pendukung ambang batas ini adalah agar pemilu semakin sederhana dengan jumlah partai politik yang sedikit, termasuk yang duduk di parlemen, atau multipartai sederhana. Sedangkan kubu kontra memaknai bahwa ambang batas ini telah membatasi partisipasi politik masyarakat. Bahkan, telah mensia-siakan suara rakyat yang telah disalurkan di TPS, terbuang karena pilihan partainya atau calon anggota legislatifnya tidak terpilih akibat aturan parliamentary threshold.
Parliamentary threshold pada Pemilu 2009 ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2014 ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Sedangkan pada Pemilu 2019 ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% untuk DPR.
Tercatat ada 13,6 juta suara sah nasional pada pemilu 2019 terbuang sia-sia dan hangus karena pilihan partainya tidak dapat duduk di Senayan.
"Sayangnya, dengan ganjalan parliamentary threshold 4% kita semua menyaksikan betapa 13,6 juta suara sah nasional pemilih 2019 hangus dan tidak terwakili di DPR RI. Artinya, ada 13.6 juta pemilih yang meluangkan waktu untuk berpartisipasi, tetapi suaranya terbuang sia-sia. Belum lagi waktu dan sumber daya untuk mencetak, mendistribusikan, menghitung, merekapitulasi 13.6 juta surat suara ini," ungkap Sekjen DPN PKP Indonesia Verry Surya Hendrawan.
Parliamentary Threshold Wujud Oligarki Partai Politik?
Bisa iya bisa tidak. Sederhananya dijawab iya, karena hanya partai-partai politik besar saja yang dapat bertahan duduk diparlemen dan partai-partai tersebutlah yang akan menentukan berapa besar parliamentary threshold untuk pemilu berikutnya. Tentunya, partai politik yang telah duduk di lembaga legislatif ingin mempertahankan statusnya, bertahan dan memperbesar porsi perolehan kursi. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan parliamentary threshol. Parliamentary threshold cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil.
Jawaban tidak, karena ini sesuai dengan desain politik Indonesia yang menganut sistem presidensiil. Sistem presidensiil yang efektif adalah jumlah partai politik dalam parlemen sedikit. Multipartai hanya dianut dalam sistem parlementer. Namun sayangnya, desain politik Indonesia sering berubah setiap lima tahun, undang-undang atau aturan perpolitikan seperti penyelenggaraan pemilu dan partai politik selalu diutak-atik menjelang pemilu berikutnya. Parliamentary threshold dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil.
Partai politik akan dipillih oleh rakyat karena eksistesi dan prestasinya. Semakin baik prestasi buat negeri maka rakyat pun akan berpaling dan menaruh harapan dengan memilih wakil-wakilnya pada lembaga legislatif. Jangan hanya pada saat menjelang pemilu mereka eksis, setelah terpilih seperti tenggelam bak di telan bumi.
Dilema muncul bagi partai politik pendatang baru. Bagaimana mereka akan eksis bila keterwakilan saja susah? Bagaimana ingin menunjukkan kinerjanya sementara duduk dalam parlemen saja di hadang oleh aturan-aturan pembatasan?
Penyederhanaan Partai Politik Dan Parliamentary Threshold Berjenjang
Membatasi warga negara untuk berserikat dan berkumpul tentunya melanggar konstitusi negara Indonesia. Individu atau kelompok orang tentu diberikan kebebasan untuk membentuk partai politik, namun untuk ikut serta dalam konstelasi pemilu harus memenuhi berbagai syarat. Nah, aturan keikutsertaan sebuah partai politik dalam pemilu inilah perlu diperketat.
Adanya electoral threshold atau ambang batas pemilihan menjadi salah satu indikator pembatasan keikutsertaan yang diterapkan dalam sistem undang-undang kepemiluan saat ini. Sejatinya, ketentuan electoral threshold yang membatasi hak partai politik untuk ikut pemilu mendatang tidak perlu ada. Pengkebiriann ini menjadi sia-sia.
Toh kenyataannya, peserta pemilu tetap saja diikuti banyak partai politik baru dengan cara berganti nama, lambang atau simbol-simbol partai. Orang atau individu yang terlibat dalam partai politik baru tetap saja oleh orang yang sama dengan partai sebelumnya. Stigma oligarki partai politik penguasa lembaga legislatif akan semakin tampak dengan sistem electoral threshold.
Partai politik yang gagal dalam perhelatan sebuah pemilu tentunya tetap diberi kesempatan untuk turut serta berjuang pada pemilu berikutnya. Sebutan partai politik non parlemen biarkan tetap tumbuh dalam masyarakat. Pembatasan atau penyederhanaan partai politik cukup dengan instrumen parliamentary threshold. Kenyataannya, partai politik yang memiliki keterwakilan sedikit dalam parlemen maka sedikit pula pengaruhnya dalam pengambilan kebijakan negara. Biarkan seleksi alam yang berbicara.
Selanjutnya, bagaimana partai politik baru membangun eksistensi dan kinerjanya? Pilihannya adalah penerapan parliamentary threshold berjenjang. Wacana parliamentary threshold berjenjang sudah bagus, seperti untuk DPR RI 5%, DPRD Provinsi 4%, dan DPRD Kabupaten/Kota 3%. Terlepas dari besaran persentasinya, parliamentary threshold berjenjang memberikan kesempatan kepada partai politik baru untuk berjuang memperoleh kursi di parlemen daerah. Duduk dan berjuang membawa aspirasi rakyatnya di level daerah, seperti pepatah "sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit".
Disinilah eksistensi partai politik baru diuji. Bagi partai politik yang tidak dapat mendudukan wakil rakyatnya, dapat terus berjuang merebut simpati rakyat. Walau mereka non parlemen, mereka dapat tetap membangun kepercayaaan pemilihnya serta masyarakat luas. Laksana sebuah organisasi kemasyarakatan, partai politik non parlemen tetap dapat menyuarakan aspirasi rakyat melalui kanal-kanal lain.
Epilog
Parliamentary threshold adalah pilihan politik dalam rangka penyederhanaan partai politik dalam sistem presidensiil di Indonesia. Parliamentary threshold bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan parlemen yang stabil.
Namun, sistem electoral threshold selayaknya tidak diterapkan. Electoral threshold hanya menciptakan oligarki partai politik kepada partai politik lainnya. Biarkan sebuah partai politik tetap tumbuh dan berkembang dalam masyarakat walau non parlemen.
Penghapusan electoral threshold menjamin berlangsungnya prinsip-prinsip demokrasi, yaitu menjamin partisipasi rakyat yang penuh dan langsung, kesamaan di depan hukum, pluralisme, dan penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekpresikan kehidupan individual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar