Pemkab Serang Akan Menyerahkan Aset Secara Bertahap Kepada Pemkot Serang


Pemerintah Kabupaten Serang segera menyerahkan asetnya yang berada di wilayah Kota Serang kepada Pemerintah Kota Serang secara bertahap. Penyerahan aset lanjutan ini sebagai upaya penyelesaian permasalahan aset antar kedua pemerintah daerah sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

Hal ini terungkap saat dilakukannya Rapat Koordinasi Penyelesaian Penyerahan Aset Pemkab Serang kepada Pemkot Serang, Kamis (30/07/2020). Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan dan Inspektorat Daerah dan rapat sendiri dilaksanakan di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Pada kesempatan ini hadir perwakilan dari masing-masing daerah, Pemerintah Kabupaten Serang dipimpin oleh Ida Nuraida Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum sedangkan Pemerintah Kota Serang dipimpin oleh Anthon Gunawan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan. Rapat dipimpin oleh Massaputro Delly TP Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten dan Dicky Herdiana Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Provinsi Banten.


Rapat koordinasi dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka penyelesaian penyerahan aset Pemkab Serang kepada Pemkot Serang, serta sebagai rencana aksi dari arahan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyepakati langkah-langkah atau tahapan penyelesaian penyerahan aset Pemkab Serang kepada Pemkot Serang secara terukur, baik kebijakan maupun teknis pelaksanaannya.

Diperoleh kesimpulan rapat yang dituangkan dalam berita acara hasil rapat diantaranya:

Pertama, Pemkab Serang secara resmi akan menyampaikan surat berkaitan dengan aset yang berada di wilayah Kota Serang menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
  • aset yang akan diserahkan segera dalam waktu dekat;
  • akan diserahkan secara bertahap menunggu penyelesaian pembangunan Puspemkab Serang; dan
  • aset yang dipertahankan untuk tetap digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemkab Serang.
Kedua, Penyampaian resmi disampaikan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang dengan tembusan Gubernur Banten paling lambat tanggal 6 Agustus 2020.

Sebagai dasar ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan rapat ini yaitu:
  • Pasal 13 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menyebutkan bahwa Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang. Penyerahan aset dan dokumen diakukan paing lama 5 (lima) tahun sejak dilantiknya penjabat walikota;
  • Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menyebutkan bahwa apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya;
  • Pasal 91 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Sebelumnya disampaikan pada rapat bahwa dalam rangka penyelesaian aset antar Pemkab Serang dan Pemkot Serang, Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerinthan telah melakukan berbagai langkah koordinasi dari tahun ke tahun, diantaranya tercatat pada:


Tahun 2015, Rapat Koordinasi Penganganan Aset-Aset Akibat Pemekaran Wilayah di Provinsi Banten. Rapat dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2015, bertempat di Hotel Horison Forbis Serang.

Tahun 2016, Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Daerah, dengan tema membahas penyelesaian aset kabupaten/kota di Provinsi Banten yang belum diserahkan ke kabupaten/kota hasil pemekaran. Khusus untuk Kabupaten Serang dan Kota Serang merupakan tahap II penyerahan asetnya. Rapat dilaksanakan di Hotel Mambruk Anyer Serang pada 8 - 9 November 2016.  

Tahun 2017, Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelimpahan Aset Antara Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, bertempat di Aula Rapat Biro Pemerintahan pada 5 Desember 2017.

Tahun 2018, Rapat Koordinasi Penataan Daerah, bertema serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D), khususnya urusan pemerintahan bidang pendidikan, kehutanan, perikanan dan perhubungan, serta tindak lanjut penyelesaian aset-aset pemerintah antar kabupaten/kota di Provinsi Banten. Dilaksanakan bertempat di Aula Rapat Biro Pemerintahan pada 29 Maret 2018.

Tahun 2019, Rapat Koordinasi Penataan Daerah, bertema penyelesaian permasalahan kewenangan urusan pemerintahan antar daerah di Provinsi Banten. Dilaksanakan bertempat di Aula Rapat Biro Pemerintahan pada 25 Maret 2019.

Tahun 2020, Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Penyerahan Sebagian Aset Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Didahului pada tanggal 23 Juli 2020 bersama dengan Ketua Satgas Korsupgah KPK RI di Ruang Rapat Inspektorat Provinsi Banten. Rapat internal Pemprov Banten pada 28 Juli 2020, sebagai tindak lanjut dari rapat tanggal 23 Juli dan dalam rangka persiapan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota tanggal 30 Juli 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar