Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah berkirim surat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi. Hal ini sebagaimana implementasi arahan Presiden RI untuk melakukan reformasi birokrasi.
Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pertama, melakukan identifikasi terhadap seluruh unit kerja untuk seluruh jabatan administrasi dengan kriteria:
a. unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
- analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan;
- koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
- pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan;
- pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan/atau
- pelayanan teknis fungsional
b. unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
- kewenangan otorisasi bersifat atributif;
- sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan;
- sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mendiri; dan/atau
- sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
Kedua, dalam melakukan tahapan identifikasi, perlu melibatkan perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pengelolaan anggaran untuk menjamin ketersediaan anggaran sebagai implikasi kebijakan penyederhaan birokrasi dan penyetaraan jabatan.
Ketiga, tahapan penyederhaan birokrasi sebagai berikut:
- identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah pada bulan Maret s.d Mei 2021, disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Otda dalam bentuk soft copy dan hard copy paling lambat tanggal 30 April 2021;
- pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh Kemendagri pada minggu kedua bulan Juni 2021;
- pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada kemendagri paling lambat dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2021.
Dalam menindaklanjuti kebijakan ini agar Pemerintah Provinsi memfasilitasi setiap pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar