SAYAP MALIK: Inovasi Sentra Pelayanan Pengaduan & Informasi Publik Satpol PP Provinsi Banten


 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan meluncurkan Sentra Pelayanan Pengaduan & Informasi Publik yang dikenal dengan sebutan SAYAP MALIK. Resmi beroperasi sejak 26 Februari 2024, inovasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satpol PP Provinsi Banten dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan SAYAP MALIK

Pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel menjadi tuntutan era modern. Satpol PP Provinsi Banten menyadari pentingnya akses informasi dan penanganan pengaduan masyarakat yang efektif. Oleh karena itu, SAYAP MALIK hadir sebagai pusat layanan terpadu yang memudahkan masyarakat untuk:

  • Menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan peraturan daerah.
  • Mengakses informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
  • Mendapatkan tanggapan dan solusi secara cepat dan profesional dari petugas Satpol PP.

Fitur dan Layanan SAYAP MALIK

SAYAP MALIK dirancang sebagai sentra layanan satu pintu yang terintegrasi dengan berbagai kanal komunikasi. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui:

  • Nomor WhatsApp resmi: 0813-1414-9917
  • Email: satpolpp@bantenprov.go.id
  • Media sosial: Instagram @satpolpp.provbanten dan Facebook satpolpp.bantenprov.go.id
  • Kunjungan langsung ke kantor Satpol PP Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Palima, Curug, Kota Serang.

Dengan berbagai saluran ini, masyarakat tidak hanya mudah menyampaikan aduan, tetapi juga dapat memantau perkembangan penanganan kasus atau permintaan informasi yang diajukan.

Manfaat dan Dampak Positif bagi Masyarakat

Peluncuran SAYAP MALIK membawa sejumlah manfaat nyata, di antaranya:

  • Peningkatan Responsivitas: Aduan masyarakat dapat direspons lebih cepat, sehingga penanganan masalah di lapangan menjadi lebih efektif.
  • Transparansi Informasi: Masyarakat memperoleh hak akses informasi publik yang lebih luas dan terbuka, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Kemudahan Akses: Saluran komunikasi yang beragam memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk mengakses layanan, baik secara daring maupun luring.
  • Akuntabilitas Kinerja: Dengan adanya sentra pelayanan ini, kinerja Satpol PP Provinsi Banten menjadi lebih terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.

Komitmen Satpol PP Banten dalam Pelayanan Publik

SAYAP MALIK merupakan wujud nyata komitmen Satpol PP Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat. Inovasi ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan melayani.

Satpol PP Provinsi Banten berharap kehadiran SAYAP MALIK dapat menjadi role model bagi institusi lain dalam pengelolaan pengaduan dan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat Banten dapat merasakan langsung pelayanan yang profesional, humanis, dan solutif.

Penutup

Peluncuran SAYAP MALIK bukan sekadar inovasi administratif, melainkan langkah strategis dalam mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Satpol PP Provinsi Banten membuktikan bahwa pelayanan publik yang prima dapat diwujudkan melalui komitmen, inovasi, dan kolaborasi. Dengan SAYAP MALIK, setiap suara masyarakat Banten kini semakin didengar dan direspons secara profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar