Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Penyusunan Revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Biro Hukum Kemendagri, perwakilan Satpol PP dari berbagai daerah, serta akademisi dan pakar tata kelola pemerintahan.
Rapat tersebut membahas secara mendalam beberapa poin penting revisi, di antaranya:
-
Penyesuaian skema tunjangan dan jaminan kerja bagi pegawai Satpol PP, baik PNS maupun non-PNS
-
Penegasan standar minimal sarana prasarana operasional (kendaraan, seragam, peralatan pengamanan)
-
Skema pelatihan dan pembinaan teknis berjenjang di daerah
-
Mekanisme pemberian penghargaan berbasis prestasi dan kinerja daerah
Salah satu usulan yang mencuat dalam diskusi adalah pentingnya keberpihakan terhadap Satpol PP non-ASN yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi dalam regulasi.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti tantangan Satpol PP di tengah kompleksitas sosial masyarakat, termasuk penanganan konflik, pengawasan keramaian, hingga penegakan ketertiban umum. Oleh karena itu, kebutuhan pelatihan soft skill seperti mediasi, komunikasi publik, dan pendekatan persuasif akan menjadi bagian dari agenda pembinaan teknis.
Rapat penyusunan revisi ini merupakan bagian awal dari proses panjang yang melibatkan tahapan uji publik, harmonisasi antar kementerian, hingga akhirnya pengesahan di tingkat menteri.
Dengan semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme, revisi Permendagri 17/2019 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan penegak aturan daerah yang lebih manusiawi dan berdaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar