
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruang atau area yang secara tegas dilarang untuk aktivitas merokok, menjual, memproduksi, maupun mengiklankan produk tembakau maupun rokok elektronik. KTR merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat – khususnya anak-anak dan remaja – dari dampak negatif rokok serta paparan asap rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP No. 28 Tahun 2024 memperjelas pelaksanaan KTR dengan mengatur lokasi yang wajib menerapkan larangan merokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Pemerintah Daerah diharuskan menindaklanjuti kebijakan ini lewat Peraturan Daerah (Perda) serta menyosialisasikannya ke masyarakat demi menciptakan lingkungan sehat dan menurunkan potensi penyakit akibat paparan rokok.
Peran Satpol PP dalam Penegakan KTR
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi Perda/Perkada KTR di daerah, sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2018. Satpol PP bertanggung jawab menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mengawal penerapan KTR.
Permendagri No. 16 Tahun 2023 memperkuat peran Satpol PP dengan mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik agar penegakan KTR di daerah berjalan profesional, tertib, dan akuntabel. SOP menjadi pedoman teknis bagi anggota Satpol PP, baik dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, monitoring, hingga penindakan terhadap pelanggaran KTR. Selain itu, adanya kode etik dan pengawasan internal memastikan aparat bekerja secara etis dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah-Langkah Satpol PP Provinsi Banten Terkait Perda/Perkada KTR di Kabupaten/Kota
Mengacu pada sejumlah Perda dan Perkada di Provinsi Banten, berikut langkah strategis yang perlu dilakukan Satpol PP Provinsi:
Pemantauan, Koordinasi & Supervisi Satpol PP Terkait KTR
1. Pemantauan
Pemantauan adalah proses awal memastikan implementasi dan kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan perda/perkada dan regulasi nasional.
PP No. 28 Tahun 2024 memperjelas pelaksanaan KTR dengan mengatur lokasi yang wajib menerapkan larangan merokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Pemerintah Daerah diharuskan menindaklanjuti kebijakan ini lewat Peraturan Daerah (Perda) serta menyosialisasikannya ke masyarakat demi menciptakan lingkungan sehat dan menurunkan potensi penyakit akibat paparan rokok.
Peran Satpol PP dalam Penegakan KTR
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi Perda/Perkada KTR di daerah, sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2018. Satpol PP bertanggung jawab menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mengawal penerapan KTR.
Permendagri No. 16 Tahun 2023 memperkuat peran Satpol PP dengan mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik agar penegakan KTR di daerah berjalan profesional, tertib, dan akuntabel. SOP menjadi pedoman teknis bagi anggota Satpol PP, baik dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, monitoring, hingga penindakan terhadap pelanggaran KTR. Selain itu, adanya kode etik dan pengawasan internal memastikan aparat bekerja secara etis dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah-Langkah Satpol PP Provinsi Banten Terkait Perda/Perkada KTR di Kabupaten/Kota
Mengacu pada sejumlah Perda dan Perkada di Provinsi Banten, berikut langkah strategis yang perlu dilakukan Satpol PP Provinsi:
- Pemantauan, Koordinasi & Supervisi: Melakukan pemantauan terhadap implementasi Perda dan Perkada KTR di seluruh kabupaten/kota Banten seperti yang tertera pada Perda Kabupaten Serang No. 9/2014, Perda Kabupaten Tangerang No. 18/2018, Perda Lebak No. 3/2023, Peraturan Bupati Pandeglang No. 9/2021, Perda Kota Cilegon No. 5/2022, Perda Kota Serang No. 7/2015, Perda Kota Tangerang No. 8/2024, dan Perda Kota Tangerang Selatan No. 4/2016.
- Sosialisasi dan Edukasi: Mengintensifkan sosialisasi KTR kepada masyarakat, pengelola gedung, sekolah, dan institusi lain di kawasan wajib KTR, serta memasang tanda larangan secara masif di area strategis.
- Sinergi Instansi Terkait: Menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan, pendidikan, serta instansi swasta dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran KTR agar pelaksanaannya lebih efektif.
- Patroli & Pengawasan: Menggelar patroli berkala, inspeksi mendadak, serta memberikan sanksi yang proporsional kepada pelanggar sesuai ketentuan Perda yang berlaku di masing-masing daerah.
- Evaluasi & Pelaporan: Melakukan evaluasi pelaksanaan KTR, mendokumentasikan temuan di lapangan, serta melaporkan capaian dan kendala kepada kepala daerah dan stakeholder terkait secara periodik.
- Mendorong Penyesuaian Perda/Perkada: Mengusulkan penyempurnaan atau penyesuaian Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah di kota/kabupaten agar selaras dengan perkembangan kebijakan pusat maupun Permendagri terbaru.
Pemantauan, Koordinasi & Supervisi Satpol PP Terkait KTR
1. Pemantauan
Pemantauan adalah proses awal memastikan implementasi dan kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan perda/perkada dan regulasi nasional.
- Pemetaan Lokasi KTR: Satpol PP melakukan inventarisasi seluruh kawasan wajib KTR di setiap kabupaten/kota, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, area perkantoran, hingga tempat umum lain.
- Identifikasi Tingkat Kepatuhan: Melakukan observasi langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi apakah area tersebut telah memenuhi syarat KTR, mulai dari pemasangan tanda larangan hingga pengawasan internal di lokasi tersebut.
- Pendataan dan Dokumentasi: Semua hasil pemantauan didokumentasikan secara sistematis, baik melalui laporan tertulis, foto, maupun data digital, sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut.
Koordinasi bertujuan agar penegakan KTR dapat berjalan efektif dan menyeluruh melalui sinergi lintas sektor.
- Koordinasi Internal Pemda: Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah di wilayahnya, seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, Perhubungan, dan lingkungan hidup, untuk penyelarasan program dan intervensi KTR.
- Koordinasi Eksternal: Melibatkan pihak swasta, tokoh masyarakat, pengelola fasilitas publik, serta lembaga pendidikan untuk memperkuat implementasi KTR secara partisipatif.
- Penyusunan Tim Gabungan: Dalam hal pengawasan dan penegakan, Satpol PP membentuk tim terpadu bersama instansi terkait dan menetapkan rencana kerja bersama.
Supervisi adalah langkah pengawasan berkelanjutan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, aturan, dan target yang ditetapkan.
- Pemberian Bimbingan Teknis: Satpol PP tingkat provinsi memberikan pendampingan teknis dan konsultasi kepada Satpol PP kabupaten/kota mengenai teknis penegakan serta penyusunan laporan pelaksanaan KTR.
- Monitoring Berkala: Melakukan monitoring secara periodik ke daerah untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan, pelaporan, serta kesiapan sumber daya.
- Evaluasi dan Umpan Balik: Menyusun laporan hasil supervisi serta memberikan rekomendasi perbaikan, baik pada mekanisme pengawasan maupun kebijakan daerah agar semakin selaras dengan aturan nasional.
- Pelaporan ke Atasan dan Stakeholders: Hasil supervisi disampaikan kepada Gubernur serta instansi terkait sebagai bahan monitoring di tingkat provinsi.Dengan pendekatan bertahap ini, Satpol PP diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Perda dan Perkada KTR berjalan optimal di seluruh wilayah Banten, menjaga konsistensi penegakan hukum, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari bahaya asap rokok secara menyeluruh.
Instrumen Pemantauan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP
1. Formulir Pemantauan KTR
Berikut adalah contoh instrumen (format checklist) yang bisa digunakan tim Satpol PP dalam melakukan pemantauan KTR di lokasi sasaran:
No | Lokasi/Instansi | Jenis Kawasan | Tanda Larangan Dipasang | Kondisi Lingkungan (Bebas Asap Rokok) | Pemantauan Internal | Petugas Penanggung Jawab | Temuan Pelanggaran | Rekomendasi Tindak Lanjut | Dokumentasi (Foto) |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Ya/Tidak | Ya/Tidak | Ya/Tidak | Ya/Tidak | Ada/Tidak Ada | ||||
2 | Ya/Tidak | Ya/Tidak | Ya/Tidak | Ya/Tidak | Ada/Tidak Ada |
- Lokasi/Instansi: Nama sekolah, fasilitas kesehatan, perkantoran, tempat ibadah, dll.
- Jenis Kawasan: Kategori KTR sesuai peraturan (misal: sekolah, rumah sakit, taman).
- Tanda Larangan Dipasang: Apakah terdapat tanda larangan merokok sesuai ketentuan.
- Kondisi Lingkungan: Apakah area benar-benar bebas asap rokok.
- Pemantauan Internal: Apakah pengelola/petugas melakukan pengawasan rutin.
- Petugas Penanggung Jawab: Nama/intansi pengelola kawasan.
- Temuan Pelanggaran: Adakah pelanggaran (misal: orang merokok di zona larangan).
- Rekomendasi Tindak Lanjut: Tindakan yang direkomendasikan untuk perbaikan.
- Dokumentasi (Foto): Ketersediaan dokumentasi visual sebagai bukti.
2. Daftar Periksa Pemantauan
- Inventarisasi lokasi masuk kategori KTR.
- Verifikasi pemasangan tanda larangan merokok.
- Observasi langsung adanya aktivitas merokok atau produk tembakau di kawasan.
- Wawancara singkat dengan petugas/fasilitator lokasi tentang upaya pengawasan internal.
- Pencatatan pelanggaran dan pengelolaan dokumen/foto temuan.
- Identifikasi serta pencatatan kebutuhan atau kendala di lapangan.
3. Format Evaluasi dan Pelaporan
Setelah pemantauan, Satpol PP dapat menggunakan format evaluasi berikut:
Setelah pemantauan, Satpol PP dapat menggunakan format evaluasi berikut:
- Waktu dan Tempat Kegiatan
- Rangkuman Temuan: Lokasi mana yang paling patuh/tidak patuh.
- Kendala di Lapangan: (contoh: kurangnya tanda larangan, minim pengawasan internal)
- Rekomendasi Tindak Lanjut: (misal: peningkatan sosialisasi, penguatan pengawasan)
- Dokumentasi: Lampirkan foto/video sebagai bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar