Satpol PP Banten Tertibkan PKL di Kawasan KP3B untuk Jaga Ketertiban dan Keindahan Ruang Publik

 


Serang, 17 Juli 2024 — Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas instansi sehari sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan strategis Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis pagi.

Aksi penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Paundra Bayyu Ajie. Fokus utama Satpol PP adalah menertibkan aktivitas PKL yang selama ini beroperasi di sekitar Masjid Raya Al Bantani, yang dinilai telah mengganggu estetika dan kenyamanan ruang publik.

🛑 Relokasi ke Danau Retensi
Sebagai solusi, para PKL diarahkan untuk beraktivitas di area yang telah ditentukan, yakni dekat Danau Retensi. Langkah ini dimaksudkan agar taman-taman di sekitar KP3B, termasuk area sekitar masjid, bebas dari aktivitas jual beli dan kembali berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang bersih dan tertata.

📦 Pembersihan Barang Dagangan Terbengkalai
Selain menertibkan aktivitas perdagangan, operasi juga menyasar barang-barang lapak PKL yang kerap ditinggalkan begitu saja di sekitar taman, masjid, dan pelataran Pancaniti. Barang-barang tersebut dikumpulkan ke kantor Satpol PP, dan para pedagang dipersilakan mengambilnya kembali dengan komitmen agar tak lagi meninggalkan barang sembarangan.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan agar lebih nyaman dan indah, terutama menjelang akhir pekan, saat aktivitas PKL meningkat. Paundra menegaskan bahwa pedagang tetap diberi ruang berjualan, namun dengan syarat membawa pulang barang dagangan usai kegiatan di hari Sabtu dan Minggu.

🌿 Menjaga Harmonisasi Ruang Publik
“Kami ingin menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan KP3B. Ini bukan tentang melarang, tetapi mengatur agar semua pihak dapat menikmati ruang publik secara adil dan tertib,” ujar Paundra di sela-sela kegiatan penertiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar