Tata Kelola Pemerintahan · Penataan PKL · KP3B Banten
Rapat Koordinasi Penataan PKL KP3B: Mengembalikan Fungsi Ruang Publik dan Ketertiban Umum di Provinsi Banten
Serang, 16 Juli 2025 · Ruang Rapat Satpol PP Provinsi Banten, KP3B Curug
Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga estetika, kenyamanan, dan fungsi ekologis ruang publik strategis melalui langkah terukur. Pada 16 Juli 2025, sebuah rapat koordinasi lintas perangkat daerah digelar di Ruang Rapat Satpol PP Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Fokus utama agenda ini adalah merumuskan solusi komprehensif atas penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kian menjamur di area pusat pemerintahan, guna menyeimbangkan aspek ketertiban umum dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dirancang secara arsitektural sebagai pusat administratif sekaligus ruang interaksi sosial dan olahraga bagi masyarakat luas. Namun, seiring berjalannya waktu, akhir pekan di kawasan ini kerap diwarnai oleh kepadatan aktivitas komersial liar yang tidak terkelola dengan baik. Area pedestrian, jalur evakuasi, hingga ruas jalan bundaran yang seharusnya steril dan nyaman untuk kegiatan lari pagi atau jalan santai, justru dipadati lapak pedagang yang meninggalkan tumpukan sampah dan merusak estetika lingkungan.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, unsur Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UMKM, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al Bantani. Kehadiran unsur pimpinan Satpol PP—seperti Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Paundra Bayyu Ajie, Sekretaris Satpol PP Massaputro Delly TP, serta Kabid Damkar Lutfi—memastikan bahwa aspek penegakan hukum dan mitigasi ketertiban berjalan seirama dengan solusi kemanusiaan.
Tantangan terbesar dalam penataan ruang publik perkotaan adalah menemukan titik keseimbangan (*win-win solution*) antara penegakan aturan ketertiban umum dan perlindungan hak mata pencaharian warga. Dalam arahannya, Paundra Bayyu Ajie menegaskan bahwa intervensi pemerintah daerah tidak bertujuan untuk mematikan usaha para pedagang, melainkan melakukan penataan agar aktivitas ekonomi berjalan pada tempat yang semestinya.
- Restorasi Fungsi Jalur Olahraga: Mengembalikan hak pejalan kaki dan masyarakat pencinta olahraga agar dapat menikmati udara bersih dan lingkungan yang asri tanpa hambatan fisik di badan jalan.
- Mitigasi Kebersihan Lingkungan: Menekan volume sampah domestik sisa perdagangan yang selama ini membebani petugas kebersihan kawasan KP3B setiap akhir pekan.
- Kepastian Hukum dan Perizinan: Mengintegrasikan aktivitas PKL ke dalam kerangka regulasi daerah yang sah, memberikan kenyamanan psikologis bagi pedagang maupun pengunjung.
Dari hasil diskusi intensif lintas sektoral tersebut, disepakati enam langkah operasional konkret yang akan segera dieksekusi secara terpadu:
- Relokasi Terpusat ke Kompleks Masjid: Seluruh PKL dipindahkan secara tertib ke area dalam halaman Masjid Raya Al Bantani, sementara zona di luar pagar masjid dinyatakan steril dari aktivitas berjualan.
- Zona Steril Olahraga (Car-Free Zone & Sport Area): Ruas jalan bundaran masjid difungsikan sepenuhnya untuk aktivitas publik. Dinas Perhubungan bersiap memasang barier kendaraan serta mengatur rekayasa lalu lintas akhir pekan.
- Linimasa Sosialisasi dan Eksekusi: Tahap sosialisasi persuasif kepada para pedagang dan masyarakat dijadwalkan mulai Kamis, 17 Juli 2025, disusul penataan aktif di lapangan pada Sabtu, 19 Juli 2025.
- Pembatasan Jam Kunjungan Kawasan: Pemberlakuan batas operasional kunjungan publik di KP3B hingga pukul 20.00 WIB guna menghindari potensi kerawanan sosial. ASN atau pihak luar yang beraktivitas melebihi jam tersebut diwajibkan melapor kepada petugas Satpol PP yang berjaga.
- Pemberlakuan Retribusi Resmi Daerah: Penataan lapak pedagang akan diiringi dengan pendataan retribusi resmi yang mengacu pada Perda Banten No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Penyusunan Produk Hukum Pendukung: Dinas PUPR bersama Biro Hukum segera merumuskan draf regulasi tetap sebagai payung hukum jangka panjang penataan kawasan KP3B.
Baca Juga
Rapat koordinasi penataan PKL di KP3B membuktikan bahwa penyelesaian masalah tata ruang perkotaan tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Diperlukan kolaborasi erat antara penegak Perda (Satpol PP), pengatur sirkulasi lalulintas (Dishub), perencana infrastruktur (PUPR), pengelola fasilitas keagamaan (DKM Masjid Raya Al Bantani), serta kesadaran kolektif dari masyarakat Banten itu sendiri. Dengan dimulainya relokasi dan penertiban ini, KP3B diharapkan kembali menjadi etalase kebanggaan masyarakat Banten yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar