Serang, 16 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), sebagai upaya menjaga ketertiban dan memulihkan fungsi ruang publik yang semestinya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Satpol PP Provinsi Banten ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UMKM, Biro Hukum, dan pengurus DKM Masjid Raya Al Bantani. Hadir pula jajaran Satpol PP seperti Paundra Bayyu Ajie (Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum), Massaputro Delly TP (Sekretaris Satpol PP), serta Lutfi (Kabid Damkar).
Alasan Penataan PKL KP3B
Penataan ini dipicu oleh alih fungsi ruang publik di KP3B, terutama pada akhir pekan. Area yang seharusnya menjadi tempat aktivitas olahraga seperti jalan pagi atau lari justru dipadati oleh PKL, menimbulkan kesan kumuh dan menumpuknya sampah.
“Fungsi ruang publik harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Paundra dalam rapat. Aktivitas PKL yang tak teratur juga berpotensi mengganggu ketentraman umum dan kenyamanan masyarakat.
Hasil Keputusan Rapat Penataan PKL
Berikut beberapa poin utama hasil rapat:
- Relokasi Sementara PKL: Seluruh PKL akan dipindahkan ke area dalam halaman Masjid Raya Al Bantani, sementara aktivitas di luar pagar masjid akan dilarang.
- Zona Olahraga Bebas PKL: Ruas jalan bundaran masjid akan difungsikan sepenuhnya untuk masyarakat berolahraga, khususnya pada Sabtu dan Minggu. Dinas Perhubungan akan mengatur lalu lintas dan memasang barier kendaraan.
- Sosialisasi dan Jadwal Pelaksanaan: Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha akan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025. Sementara penataan aktif mulai berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025.
- Jam Kunjungan KP3B Dibatasi: Kawasan KP3B akan diberlakukan batas kunjungan hingga pukul 20.00 WIB. ASN yang masih beraktivitas di atas jam tersebut diminta berkoordinasi dengan Satpol PP.
- Retribusi Resmi PKL: Penataan PKL juga akan dikenakan retribusi sesuai Perda Banten No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Penyusunan Regulasi: Dinas PUPR bersama Biro Hukum segera merancang regulasi demi ketertiban dan optimalisasi ruang kawasan KP3B.
Sinergi Lintas Sektor
Penataan ini tidak hanya soal relokasi, tetapi bagian dari strategi besar menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib. Ditekankan pentingnya sinergi antara dinas-dinas terkait serta dukungan aktif dari masyarakat dan pelaku UMKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar