Sosialisasi PP No. 28 Tahun 2024: Penguatan Peran Satpol PP dalam Kawasan Tanpa Rokok

Sosialisasi PP No. 28 Tahun 2024: Penguatan Peran Satpol PP dalam Kawasan Tanpa Rokok

Ketertiban Umum  ·  Kawasan Tanpa Rokok  ·  Satpol PP

Sosialisasi PP No. 28 Tahun 2024: Penguatan Peran Satpol PP dalam Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah pusat dan daerah terus menggencarkan upaya fundamental dalam menciptakan ekosistem kesehatan masyarakat yang berkeadilan melalui sosialisasi intensif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi penegak hukum di daerah. Berdasarkan pengamatan langsung dari agenda strategis yang dihelat di Kampus IPDN Jakarta pada pertengahan Juli 2025 lalu, sorotan utama tertuju pada penguatan mandat dan kewenangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Artikel ini mengupas secara komprehensif dinamika implementasi regulasi tersebut, kendala di lapangan, serta strategi transformasi Satpol PP dari sekadar penindak menjadi penggerak budaya sehat publik.

📍 Latar Belakang Regulasi: Titik Temu Kesehatan dan Ketertiban Umum

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah instrumen pembatasan hak personal semata, melainkan instrumen perlindungan hak asasi manusia atas udara bersih bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan ibu hamil. Landasan hukum penguatan Satpol PP dalam ranah ini berpijak pada piramida perundang-undangan yang kokoh:

  • PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Memperluas cakupan wilayah KTR wajib, mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta area publik tertentu.
  • PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan mandat fundamental kepada Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Permendagri No. 16 Tahun 2023: Mengatur standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik pengawasan, menekankan pentingnya tindakan yang humanis, persuasif, namun tegas.

Melalui kerangka hukum ini, Satpol PP ditempatkan pada garda terdepan transformatif—menjembatani kebijakan kesehatan nasional agar terwujud nyata di tingkat daerah melalui instrumen Perda KTR masing-masing kabupaten/kota.

🎯 Tujuan Strategis Sosialisasi di IPDN Jakarta

Agenda sosialisasi yang dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, pejabat fungsional penegak Perda, dan perwakilan Satpol PP dari berbagai wilayah ini dirancang untuk mencapai sasaran krusial:

  • Penyamaan Persepsi Substansi Hukum: Menghilangkan ambiguitas penafsiran pasal-pasal krusial dalam PP No. 28 Tahun 2024 agar aparat di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan preventif maupun represif terukur.
  • Penguatan Posisi Strategis Satpol PP: Mengonfirmasi bahwa pengawasan KTR adalah bagian tak terpisahkan dari tugas pokok fungsi ketertiban umum, sejajar dengan penertiban ruang publik dan penegakan perda lainnya.
  • Pendorong Sinergi Lintassektoral: Membangun jembatan komunikasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam pengawasan bersama.
  • Internalisasi Budaya Hukum: Mendorong instansi pemerintah untuk menjadi role model pertama dalam penerapan KTR di lingkungan perkantoran masing-masing.
📍 Dinamika dan Catatan Kritis Jalannya Sosialisasi

Bertempat di Kampus IPDN Jakarta, Jl. Ampera Raya, Cilandak Timur pada 15 Juli 2025, kegiatan ini menyajikan diskusi panel yang sangat hidup. Berdasarkan catatan langsung di lapangan, para peserta dari unsur daerah menyampaikan tantangan riil yang mereka hadapi, seperti lemahnya sanksi administratif di tingkat lokal, resistensi pemilik usaha hiburan malam, hingga keterbatasan instrumen pengujian pelanggaran di ruang terbuka.

Narasumber dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kunci sukses pengawasan KTR bukan terletak pada jumlah denda yang terkumpul, melainkan pada tingkat kepatuhan sukarela masyarakat (*compliance rate*). Oleh karena itu, pendekatan preventif berupa sosialisasi masif dan pemasangan tanda peringatan wajib diutamakan sebelum sanksi administratif atau tipiring (tindak pidana ringan) dijatuhkan.

📈 Hasil Analisis dan Rekomendasi Lapangan

Dari rangkaian diskusi dan pemetaan masalah dalam kegiatan tersebut, dirumuskan beberapa temuan strategis yang dapat dijadikan acuan operasional bagi instansi daerah:

  • Akselerasi Revisi Perda Lokal: Sebagian besar daerah masih menggunakan Perda Tibum lama yang belum mengadopsi perluasan definisi KTR dalam PP No. 28 Tahun 2024, sehingga diperlukan revisi kilat.
  • Optimalisasi Peran PPNS: Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP agar memiliki kapasitas penuh dalam melakukan penyidikan pelanggaran KTR.
  • Penggunaan Teknologi Pengawasan: Integrasi sistem pengaduan publik berbasis digital dan pemanfaatan CCTV di ruang publik strategis untuk memantau pelanggaran merokok di area terlarang.
  • Kolaborasi Anggaran Melalui DBHCHT: Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai PMK terbaru untuk mendanai operasional sosialisasi dan patroli penegakan KTR.
📢 Kesimpulan & Rekomendasi Kebijakan

Sosialisasi PP No. 28 Tahun 2024 di IPDN Jakarta menegaskan bahwa eksistensi Satpol PP dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar instrumen hukum yang kaku, melainkan bentuk nyata investasi kesehatan publik jangka panjang. Agar implementasinya tidak berbenturan dengan resistensi sosial yang berlebihan, rekomendasi utama yang perlu ditempuh meliputi:

  • Pendekatan Humanis & Edukatif: Mengedepankan edukasi dialogis oleh petugas di lapangan sebelum menerapkan sanksi denda atau administratif.
  • Sinkronisasi Lintas Instansi: Memperkuat koordinasi hulu-hulu dengan Dinas Kesehatan serta instansi vertikal seperti Bea Cukai guna menekan rokok ilegal yang seringkali menjadi pemicu pelanggaran KTR di ruang terbuka.
  • Komitmen Kepala Daerah: Mendorong penerbitan Peraturan Kepala Daerah sebagai payung hukum cepat agar operasional Satpol PP memiliki legitimasi kuat tanpa menunggu proses legislasi Perda yang memakan waktu panjang.
Ketertiban Umum & Kawasan Tanpa Rokok  ·  Satpol PP Provinsi Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar