Satpol PP Perkuat Peran dalam Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

 


Jakarta, 15 Juli 2025 — Pemerintah terus menggencarkan upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok melalui sosialisasi intensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampus IPDN Jakarta ini menyoroti penguatan peran dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

📌 Latar Belakang Regulasi
Sosialisasi didasarkan pada sejumlah regulasi utama, di antaranya:

  • PP No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • PP No. 16 Tahun 2018 mengenai Satpol PP.
  • Permendagri No. 16 Tahun 2023 terkait SOP dan Kode Etik Satpol PP.

🎯 Tujuan Kegiatan
Para peserta, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan Satpol PP, mengikuti sesi bertujuan:

  • Memperkuat pemahaman terhadap landasan hukum KTR.
  • Menegaskan posisi strategis Satpol PP dalam penegakan dan pengawasan.
  • Mendorong kolaborasi lintas sektor.
  • Menumbuhkan komitmen bersama menciptakan ruang publik yang sehat.

📍 Jalannya Sosialisasi
Kegiatan yang berlangsung pada 15 Juli 2025 ini digelar di IPDN Kampus Jakarta, Jl. Ampera Raya, Cilandak Timur. Diskusi berlangsung interaktif dengan pemaparan dari narasumber nasional serta penyerapan aspirasi dari daerah.

📈 Hasil dan Temuan
Sosialisasi menghasilkan sejumlah poin penting:

  • Peningkatan pemahaman substansi PP No. 28/2024, khususnya terkait KTR.
  • Penegasan tugas Satpol PP dalam penertiban dan pembinaan.
  • Penyusunan langkah strategis pengawasan terpadu di ruang publik.
  • Terbangunnya sinergi antara Satpol PP, Dinkes, Disdik, dan instansi lain.
  • Teridentifikasinya kebutuhan regulasi turunan yang sesuai kondisi lokal.

📣 Kesimpulan & Rekomendasi

  • Penegakan KTR diarahkan agar humanis dan sejalan dengan nilai HAM.
  • DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) perlu dioptimalkan sesuai PMK No. 72/2024.
  • Sinergi antara OPD teknis dan Bea Cukai harus diperkuat demi menekan peredaran rokok ilegal.
  • Regulasi daerah mengenai KTR disarankan segera disusun sebagai dukungan implementasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar