Ketika Angka Investasi Terlihat Gemuk, tetapi Usaha di Lapangan Tercekik

```html Ketika Angka Investasi Terlihat Gemuk, tetapi Usaha di Lapangan Tercekik

Ekonomi  ·  Investasi  ·  Tata Kelola

Ketika Angka Investasi Terlihat Gemuk, tetapi Usaha di Lapangan Tercekik

Membaca paradoks iklim investasi Indonesia melalui data realisasi investasi, peringkat daya saing, layanan publik, serta pengalaman investor dan UMKM.

Seorang pemilik food truck datang ke Alun-Alun Kidul Yogyakarta dengan izin usaha di tangan. Namun, baru sehari berjualan, ia memilih berhenti. Bukan karena dagangannya tidak laku, melainkan karena muncul dugaan permintaan uang parkir sebesar Rp2,5 juta per hari, yang kemudian disebut dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari, ditambah permintaan jatah makanan kepada sejumlah pihak.

Itulah pengalaman yang diceritakan pemilik Bolosego melalui media sosial pada September 2026. Keraton Yogyakarta membenarkan bahwa usaha tersebut memperoleh izin berjualan, tetapi menegaskan bahwa pembayaran parkir dan permintaan lain yang diceritakan pemilik bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan resmi Keraton.

Perkembangan berikutnya membuat kasus ini semakin serius. Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar setelah pemeriksaan internal. Dua personel lain dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur. Proses disiplin tetap berjalan, sehingga seluruh tuduhan lain terhadap pihak-pihak berbeda perlu dibaca secara hati-hati dan tidak boleh dipukul rata sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum.

“Iklim investasi bukan hanya soal berapa banyak modal yang masuk, tetapi apakah modal itu dapat bekerja dengan biaya yang pasti, aturan yang jelas, dan perlindungan negara yang terasa.”

Di atas kertas, Indonesia sedang membawa kabar baik. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun atau 101,3 persen dari target pemerintah sebesar Rp1.905,6 triliun. Capaian itu juga disebut menyerap 2,71 juta tenaga kerja.

Angka tersebut penting. Ia menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki daya tarik ekonomi, terutama melalui ukuran pasar, sumber daya alam, agenda hilirisasi, dan prospek industri strategis. Namun, angka investasi hanya menceritakan modal yang tercatat masuk. Ia belum otomatis menjawab apakah perusahaan dapat beroperasi tanpa tekanan informal, apakah izin dapat diperoleh secara efisien, dan apakah pelaku UMKM dapat berusaha tanpa membayar biaya yang tidak pernah tertulis dalam aturan.

Angka Investasi yang Memang Positif

Data BKPM memperlihatkan beberapa capaian yang layak diapresiasi. Penanaman Modal Dalam Negeri mencapai Rp1.030,3 triliun atau 53,4 persen, sedangkan Penanaman Modal Asing sebesar Rp900,9 triliun atau 46,6 persen. Investasi di luar Jawa sedikit lebih besar daripada di Jawa, masing-masing Rp991,2 triliun dan Rp940 triliun.

Hilirisasi juga menjadi komponen penting. Nilainya mencapai Rp584,1 triliun atau 30,2 persen dari total realisasi investasi, tumbuh 43,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor mineral menjadi penyumbang terbesar, disusul perkebunan dan kehutanan, minyak dan gas bumi, serta perikanan dan kelautan.

  • Realisasi investasi 2025: Rp1.931,2 triliun.
  • Realisasi terhadap target: 101,3 persen.
  • Tenaga kerja yang disebut terserap: 2,71 juta orang.
  • Realisasi hilirisasi: Rp584,1 triliun.
  • Pertumbuhan investasi hilirisasi: 43,3 persen secara tahunan.

Pemerintah tentu berhak menggunakan data tersebut untuk menunjukkan bahwa kepercayaan investor belum hilang. Tetapi dalam membaca iklim investasi, kita perlu membedakan antara investment inflow dan investment experience. Yang pertama berbicara tentang jumlah modal yang masuk. Yang kedua berbicara tentang pengalaman investor dan pengusaha ketika menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari.

Daya Saing yang Bergerak Mundur

Kontras itu terlihat pada perkembangan peringkat daya saing Indonesia. Dalam rangkaian IMD World Competitiveness Ranking yang diberitakan pada 2026, posisi Indonesia turun dari peringkat ke-27 pada 2024 menjadi ke-40 pada 2025, lalu ke-48 dari 70 ekonomi pada 2026. Dalam dua tahun, Indonesia merosot 21 peringkat.

Peringkat global tentu tidak boleh dibaca sebagai satu-satunya ukuran kesehatan ekonomi. Indonesia masih menunjukkan kekuatan pada kinerja ekonomi. Namun, penurunan pada efisiensi bisnis, efisiensi pemerintah, dan infrastruktur memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya bertransformasi menjadi ekosistem usaha yang semakin mudah, cepat, dan terlindungi.

Indikator 2024 2025 2026 Makna
Peringkat daya saing keseluruhan 27 40 48 dari 70 Tren penurunan dalam dua tahun.
Efisiensi bisnis 14 26 50 Tekanan pada produktivitas dan kemudahan operasi.
Efisiensi pemerintah 23 34 38 Sinyal perlunya perbaikan kualitas layanan dan tata kelola.
Infrastruktur 58 pada 2026 Salah satu faktor yang membebani daya saing.

Dengan kata lain, masalahnya bukan bahwa Indonesia tidak mampu menarik investasi. Masalahnya adalah apakah Indonesia mampu mengubah investasi yang masuk menjadi kegiatan usaha yang efisien, produktif, dan berkelanjutan.

B-READY: Aturan Saja Tidak Cukup

Bank Dunia melalui B-READY 2025 menggunakan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar menghitung jumlah prosedur. B-READY menilai kerangka regulasi, kualitas layanan publik, dan efisiensi operasional dalam berbagai topik usaha.

Untuk Indonesia, skor agregat yang ditampilkan dalam profil negara tersebut adalah sekitar 66 poin untuk regulatory framework, 62 poin untuk public services, dan 59 poin untuk operational efficiency. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki fondasi regulasi dan layanan yang tidak kosong, tetapi masih terdapat kesenjangan antara aturan, layanan, dan pengalaman pelaku usaha.

Pada topik business entry, misalnya, B-READY mencatat bahwa pendaftaran perusahaan baru membutuhkan waktu sekitar 34 hari, baik untuk perusahaan domestik maupun asing. Perkiraan biaya pendaftaran juga berbeda: sekitar 8 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita untuk perusahaan domestik dan 15 persen untuk perusahaan asing.

Pada topik lokasi usaha, persoalannya lebih kompleks. Profil B-READY mencatat waktu transfer properti sekitar 75 hari, izin bangunan sekitar 60 hari, dan izin lingkungan sekitar 118 hari. Di sinilah terlihat bahwa kepastian usaha bukan hanya persoalan memiliki portal perizinan, melainkan juga koordinasi layanan, transparansi biaya, kualitas data, serta kecepatan penyelesaian masalah.

Catatan metodologis: skor B-READY berbeda menurut topik dan pilar. Karena itu, angka dalam artikel ini menggunakan skor agregat dan indikator yang tercantum pada profil resmi B-READY 2025 untuk Indonesia, bukan mencampur skor dari topik business entry, business location, atau utility services.

Dari Pabrik BYD ke Food Truck Bolosego

Gangguan terhadap proyek BYD dan VinFast di Subang memperlihatkan persoalan tersebut dalam skala industri. Pembangunan fasilitas kendaraan listrik dikaitkan dengan gangguan dari organisasi kemasyarakatan. Pemerintah kemudian menyatakan gangguan itu telah ditangani.

Kita tidak perlu buru-buru menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut pasti akan meninggalkan Indonesia. Kesimpulan seperti itu membutuhkan bukti investasi, keputusan korporasi, atau data relokasi yang jelas. Namun, gangguan pada proyek bernilai besar tetap merupakan sinyal risiko. Investor menghitung bukan hanya harga tanah dan upah, tetapi juga risiko keamanan, keterlambatan, reputasi, serta biaya menghadapi tekanan di luar mekanisme resmi.

Kasus Bolosego menunjukkan wajah yang sama dalam skala UMKM. Pemiliknya tidak sedang membangun pabrik bernilai triliunan rupiah. Ia hanya ingin membuka food truck selama lima hari di kawasan wisata setelah memperoleh izin. Namun, menurut pengakuannya, biaya parkir yang diminta dan permintaan jatah makanan membuat kegiatan berjualan hanya berlangsung satu hari.

Bagi perusahaan besar, biaya tambahan dapat masuk ke dalam daftar risiko proyek dan ditangani oleh tim legal. Bagi UMKM, pungutan Rp1 juta per hari dapat langsung menghapus margin keuntungan. Permintaan beberapa porsi makanan mungkin terlihat kecil, tetapi jika menjadi kewajiban berulang, ia berubah menjadi ongkos tetap yang tidak pernah tercantum dalam rencana bisnis.

Apa yang Sebenarnya Terlihat dari Kasus Ini?
  • Izin resmi belum selalu berarti perlindungan efektif. Pelaku usaha dapat memiliki izin, tetapi tetap menghadapi pihak yang mengklaim memiliki kuasa informal atas lokasi.
  • Biaya ekonomi dapat muncul di luar sistem perizinan. Parkir, listrik, keamanan, konsumsi, atau “uang koordinasi” dapat menggerus keuntungan tanpa dasar tarif yang jelas.
  • UMKM memiliki daya tahan lebih kecil. Beban yang terlihat kecil secara nominal dapat memengaruhi harga, kualitas, arus kas, dan keputusan untuk melanjutkan usaha.
  • Respons setelah viral belum cukup. Penindakan penting, tetapi tata kelola yang baik harus mencegah masalah sebelum pengusaha terpaksa mengunggah keluhan ke media sosial.

Biaya Informal dan Mimpi Pertumbuhan 8 Persen

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi, termasuk ambisi mencapai 8 persen. Target tersebut membutuhkan investasi yang besar, tetapi juga membutuhkan kualitas investasi yang baik. Modal harus masuk ke sektor produktif, menciptakan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat rantai pasok domestik.

Semua itu sulit dicapai jika pengusaha harus menyediakan anggaran khusus untuk memperoleh rasa aman. Biaya informal bekerja seperti kebocoran kecil pada pipa. Satu pungutan mungkin tidak terlihat dalam statistik nasional, tetapi ribuan pungutan di banyak lokasi dapat mengurangi daya saing secara sistematis.

Dampaknya juga tidak berhenti pada pelaku usaha. Biaya tambahan akhirnya dapat dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga. Sebagian pengusaha memilih mengurangi pekerja, menunda pembelian peralatan, atau mengurangi kualitas layanan. Yang lain memilih tidak memperluas usaha. Dalam jangka panjang, ekonomi kehilangan kesempatan tumbuh dari bawah.

Agenda Perbaikan yang Lebih Konkret

Pemerintah tidak cukup hanya mempromosikan Indonesia sebagai tujuan investasi. Promosi harus berjalan bersama pembenahan pengalaman berusaha. Ada beberapa agenda yang perlu diprioritaskan.

  • Transparansi lokasi usaha. Setiap ruang publik, kawasan wisata, dan sentra UMKM perlu memiliki informasi terbuka mengenai izin, tarif, pengelola, jadwal, serta mekanisme pengaduan.
  • Satu pintu pengaduan yang dapat dilacak. Laporan mengenai pungutan atau intimidasi harus memiliki nomor registrasi, batas waktu tindak lanjut, dan informasi hasil pemeriksaan.
  • Pemetaan risiko kawasan. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi lokasi yang rawan pungutan, konflik kewenangan, atau klaim pengelolaan informal.
  • Pengawasan terhadap pihak yang membawa nama institusi. Identitas organisasi masyarakat maupun aparat tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menekan pelaku usaha.
  • Perlindungan bagi pelapor. UMKM membutuhkan jaminan bahwa pengaduan tidak akan berujung pada pembalasan, pengusiran, atau hambatan administratif baru.
  • Evaluasi berbasis pengalaman pengguna. Keberhasilan layanan investasi perlu diukur dari waktu penyelesaian, kepastian biaya, tingkat penyelesaian aduan, dan kepuasan pelaku usaha—bukan hanya jumlah izin yang diterbitkan.
Kesimpulan: Kepastian Harus Terasa di Lapangan

Indonesia masih mampu mencatat investasi triliunan rupiah. Hilirisasi tumbuh, proyek strategis terus ditawarkan, dan investor belum meninggalkan pasar nasional. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan sinyal yang datang dari peringkat daya saing, skor efisiensi layanan, gangguan terhadap proyek industri, maupun pengalaman UMKM seperti Bolosego.

Kasus Bolosego bukan sekadar cerita tentang biaya parkir atau jatah makanan. Ia menggambarkan jarak antara izin yang tertulis dan perlindungan yang dirasakan. Sementara kasus Subang menunjukkan bahwa investor besar pun dapat menghadapi risiko dari aktor di luar prosedur resmi.

Negara tidak cukup hanya membuka pintu investasi. Negara harus memastikan bahwa setelah pintu itu dibuka, tidak ada pihak yang berdiri di tengah jalan untuk memungut biaya di luar aturan. Jika tidak, Indonesia mungkin tetap terlihat menarik dalam laporan investasi tahunan, tetapi menjadi kurang meyakinkan bagi mereka yang benar-benar harus menjalankan usaha setiap hari.

Sumber dan Referensi
  1. CNN Indonesia/Tirto, pemberitaan mengenai izin Bolosego dan klarifikasi Keraton Yogyakarta bahwa pungutan parkir serta permintaan lain bukan pungutan resmi. Baca sumber.
  2. DetikJogja, laporan perkembangan pemeriksaan internal Polresta Yogyakarta terhadap dugaan permintaan jatah makan kepada pemilik food truck Bolosego. Baca sumber.
  3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, siaran pers realisasi investasi Januari–Desember 2025 sebesar Rp1.931,2 triliun dan realisasi hilirisasi Rp584,1 triliun. Baca sumber.
  4. Ringkasan laporan IMD World Competitiveness Ranking 2026 mengenai posisi Indonesia di peringkat ke-48 dari 70 ekonomi serta tren penurunan sejak 2024. Baca sumber.
  5. World Bank, B-READY 2025: Indonesia, termasuk skor pilar, indikator business entry, business location, waktu perizinan, dan biaya pendaftaran usaha. Baca sumber.
  6. CNN Indonesia, pemberitaan mengenai gangguan terhadap pembangunan fasilitas BYD di Subang. Baca sumber.
  7. CNN Indonesia, pemberitaan bahwa pembangunan fasilitas VinFast di Subang juga pernah dikaitkan dengan gangguan ormas. Baca sumber.
Ekonomi, Investasi & Tata Kelola  ·  Opini analitik berbasis data dan pengalaman lapangan
```

Tidak ada komentar:

Posting Komentar