Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye Pemilu 2014

Bertempat di Hotel Mahadria (19/09/2013) berlangsung Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.

Dihadiri oleh Pengurus Partai Politik, Calon Anggota DPD atau tim kampanye dari Caleg, dan SKPD terkait seperti Badan Kesbangpol, Dinas Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota. Sosialisasi dipimpin oleh Komisioner KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Banten.

Sosialisasi diutamakan kepada aturan kampanye di luar ruang, seperti pengaturan pemasangan baliho dan spanduk, zona yang boleh dan tidak boleh dipasangin alat peraga para kontestan Pemilu 2014.

Semangat pengaturan kampanye ini adalah :
1. Penegakkan aturan tentang K3;
2. Semangat Go Green dalam rangka memelihara lingkungan hidup;
3. Kebersamaan hak antar Caleg, sehingga tidak ada Caleg yang masang alat peraga secara berlebihan sedangkan Caleg yang memiliki dana kurang hanya sedikit memasang alat peraga dirinya.

Pada acara ini juga berlangsung penyerahan Keputusan kpu tentang penetapan daftar calon tetap dpd ri dapil
Banten. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar