Pemerintah Pusat Mulai Melunak?

Mendagri: Tidak Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 perda. Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” kata Mendagri Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (15/6). Menurut dia, bila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, tentu Kemendagri akan mengundang organisasi keagamaan. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus. 

“Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa,” ujar dia. Tjahjo menambahkan, selama ini pemerintah tentu mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Makanya dalam melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama. 

Ia juga berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri serta 610 perda yang dibatalkan kabupaten/kota dibatalkan provinsi.

“Ini semua soal investasi. Kita ga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ungkap Tjahjo. Permasalahan perda ini, kata dia faktanya semakin diputarbalikan. Sebab, ia menerima ratusan sms yang diterima ke telepon selularnya terkait penolakan pembatalan perda bernuansa syariat Islam. Ia menganggap semua itu hanya tudingan belaka, karena tidak ada niat dia mencabut perda itu.

Seperti halnya kemarin saat Kemendagri ingin mengkaji Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan mengundang Pemerintah Kota Serang, beserta Walikota Tubagus Haerul Jaman.

“Sebab Perda ini memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP Satpol PP,” ujar dia. Mendagri mengatakan, dalam proses penertiban itu ada tahapannya, misal himbauan dan penyuluhan terlebih dahulu. Bukannya langsung represif dengan menyita makanan pemilik warung yang berjualan di siang hari saat Ramadhan. Jangan sampai ada instruksi perda seperti itu.

“Selama ini kan aman-aman saja. Perda itu harusnya memastikan agar orang yang tak berpuasa hormati mereka yang puasa. Tegaskan soal pembatasan saja, bukan menyita makanan dan menimbulkan heboh di masyarakat,” kata Tjahjo menjelaskan. Masalahnya, kata dia tidak semua perda itu mendapat asistensi dari pemerintah pusat dalam proses penyusunannya. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada 6 jenis perda yang sebelum disahkan dan berlaku di daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Keenam peraturan itu terkait rancangan perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD). Selain itu, peraturan kepala daerah lainnya juga tak pernah ada yang dilaporkan ke pusat. “Ada sejumlah perda yang baru ketahuan bermasalah setelah ada kasus seperti ini,” ujar dia.

 Daerah Harus Berkonsultasi ke Pusat Soal 6 Jenis Perda ini

Pemerintah daerah (pemda) diminta berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait 6 jenis rancangan peraturan daerah (perda) sebelum regulasi tersebut berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, keenam peraturan itu terkait rancangan perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD).

“Jadi sebelum diketuk palu pemerintah dan DPRD soal perda tersebut, tanyakan dulu ke pemerintah. Selain itu, silahkan langsung ketuk saja,” kata Sigit, Rabu (15/6). Ketentuan ini juga berlaku untuk pemerintah kabupaten/kota. Pemda tingkat II ini harus berkonsultasi dengan pemerintahan berjenjang di atasnya yakni provinsi. Namun, ia menekankan sesuai dalam peraturan UU, hanya untuk enam rancangan perda tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga mendorong agar daerah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait rancangan perda mereka. Hal ini berkaitan dengan razia represif Satpol PP di sebuah warung makan di Kota Serang. Dalam razia, para petugas Satpol PP berpedoman pada Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Kemarin, Kemendagri sendiri bersama Pemkot Serang telah melakukan revisi terbatas perda tersebut.

“Sebaiknya memang perda itu sebelum berlaku, konsultasikan dulu ke Kemendagri. Ada sejumlah perda yang baru ketahuan bermasalah setelah ada kasus seperti ini,” ujar dia.

 Sumber: www.kemendagri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar