Perencanaan Pembangunan Berbasis Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial di Provinsi Banten

Perencanaan Pembangunan Berbasis Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial di Provinsi Banten

Perencanaan Pembangunan Daerah  ·  Provinsi Banten

Meneropong Arah Kebijakan: Perencanaan Pembangunan Berbasis Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial di Banten

Siklus penyusunan anggaran dan program kerja pemerintah daerah menuntut adanya inovasi tiada henti agar setiap alokasi sumber daya publik benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Di Provinsi Banten, komitmen memperkuat kualitas dokumen perencanaan diwujudkan melalui terbitnya Instruksi Gubernur Banten Nomor 050/981-Bapp/2018 tertanggal 17 April 2018. Melalui kebijakan strategis tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar meninggalkan pola kerja sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, menuju pendekatan perencanaan pembangunan yang jauh lebih terpadu, terfokus, dan terukur.

Urgensi Transformasi Pendekatan Perencanaan Daerah

Selama bertahun-tahun, praktik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sering kali terjebak dalam rutinitas administratif yang bersifat kaku dan terfragmentasi antarbidang. Masing-masing instansi menyusun program berdasarkan ego sektoral tanpa melihat adanya benang merah yang menghubungkan satu kegiatan dengan prioritas pembangunan secara keseluruhan. Menyadari kelemahan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlunya reformasi fundamental dalam cara merumuskan program dan kegiatan melalui penerapan empat pilar pendekatan utama yakni tematik, holistik, integratif, dan spasial.

Instruksi penting ini secara khusus diarahkan kepada para kepala perangkat daerah strategis antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Gubernur, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Seluruh jajaran tersebut diminta untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Rencana Strategis perangkat daerah yang sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Perencanaan pembangunan daerah tidak boleh lagi berjalan secara parsial. Pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial menjadi kunci utama agar sinergi antarorganisasi perangkat daerah mampu menjawab prioritas pembangunan secara efektif dan efisien.
— Tinjauan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Banten

Mengurai Makna Empat Pilar Pendekatan Pembangunan

Agar implementasi di lapangan berjalan sesuai harapan, pemahaman yang mendalam mengenai substansi dari keempat pendekatan tersebut mutlak dikuasai oleh para perencana anggaran dan pengelola kegiatan di setiap instansi pemerintahan.

Pendekatan holistik memandang bahwa sebuah persoalan pembangunan harus diselesaikan secara utuh dan menyeluruh sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan, mencakup dimensi fisik, sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup. Sementara itu, pendekatan tematik menitikberatkan pada penyatuan unsur program ke dalam satu pokok permasalahan atau tema prioritas yang ingin diselesaikan, sehingga seluruh kegiatan memiliki fokus yang tajam dan tidak menyebar ke mana-mana.

Di sisi lain, pendekatan integratif menuntut adanya penyatuan berbagai aspek dan kegiatan dari beberapa perangkat daerah yang berbeda ke dalam satu proses yang padu. Sebagai contoh, ketika pemerintah daerah menetapkan prioritas peningkatan ketahanan pangan, pencapaian tersebut tidak cukup hanya dengan menggenjot produktivitas pertanian semata. Di saat yang sama, kegiatan tersebut harus dikombinasikan dengan reformasi agraria, perbaikan infrastruktur irigasi, stabilisasi harga pasar, dan perlindungan lahan produktif yang dikoordinasikan lintas instansi.

📋 Empat Pilar Utama Perencanaan Pembangunan Berbasis Kinerja:

  • Pendekatan Tematik: Memusatkan seluruh daya dan anggaran pada satu pokok permasalahan prioritas yang spesifik.
  • Pendekatan Holistik: Memandang masalah pembangunan secara menyeluruh dari berbagai dimensi kehidupan masyarakat.
  • Pendekatan Integratif: Menyatukan program lintas perangkat daerah ke dalam satu kesatuan kebijakan yang padu.
  • Pendekatan Spasial: Mempertimbangkan aspek keruangan dan lokasi strategis agar alokasi pembangunan tepat sasaran.

Dimensi Spasial dan Keselarasan Ruang Wilayah

Pilar terakhir yang melengkapi kerangka perencanaan tersebut adalah pendekatan spasial atau keruangan. Dalam administrasi pembangunan, dimensi ruang memegang peranan yang sangat vital untuk memastikan bahwa setiap kegiatan fisik memiliki kejelasan lokasi, berdekatan dengan fasilitas pendukung, serta tidak tumpang tindih dengan peruntukan wilayah lainnya. Pendekatan spasial digunakan pada tahap pembahasan untuk menyepakati lokus kegiatan prioritas antarsektor, sehingga pembangunan infrastruktur, fasilitas ekonomi, dan pelayanan publik dapat terintegrasi secara harmonis.

Penerapan metode perencanaan baru ini juga menuntut perubahan peran yang signifikan bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bappeda bertindak sebagai dirigen utama atau integrator kinerja yang memastikan seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dapat saling berbagi peran dan bersinergi secara optimal.

Kesimpulan

Kebijakan Gubernur Banten dalam mengintruksikan perencanaan pembangunan berbasis tematik, holistik, integratif, dan spasial merupakan langkah maju yang strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Dengan meninggalkan pola kerja sektoral yang sempit, pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan efektivitas anggaran serta mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat secara merata.

Daftar Pustaka

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten. (2018). Instruksi Gubernur Banten Nomor 050/981-Bapp/2018 tentang Perencanaan Pembangunan Berbasis Tematik, Holistik, Integratif Dan Spasial. Serang: Pemprov Banten.
  • Kustiwan, Iwan. (2010). Dimensi Ruang dan Daerah dalam Administrasi Pembangunan. Jakarta: Universitas Terbuka.
  • Kartasasmita, Ginandjar. (1977). Perencanaan Pembangunan dan Pembangunan Daerah di Indonesia. Jakarta: LPFEUI.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar