Pemprov Banten Melarang Pegawainya Cuti Tambahan Pada Lebaran 2018


Pemerintah Provinsi Banten melalui Surat Edaran Nomor 800/1232-BKD/2018 tanggal 15 Mei 2018 perihal Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H dan Cuti Bersama Tahun 2018, melarang seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk cuti sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri, kecuali untuk melaksanakan ibadah umroh dan alasan penting lain. 

Berikut secara lengkap isi dari Surat Edaran dimaksud:

Serang, 15 Mei 2018
Kepada Yth.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
di-
TEMPAT

Nomor : 800/1232-BKD/2018
Lampiran : 2 (dua) Lembar
Perihal : Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SURAT EDARAN

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1439 H Tahun 2018, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan SE Menteri PAN&RB Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN&RB Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Selanjutnya untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai pada bulan Ramadhan 1439 H kepada seluruh pegawai agar senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mentaati jadwal jam kerja sebagaimana mestinya;
  2. Selama Bulan Suci Ramadhan hendaknya dapat dijadikan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
  3. Sebagai aparatur agar senantiasa dapat menjadi teladan bagi masyarakat baik di tempat tugas maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing;
  4. Setiap pimpinan di masing-masing unit kerja secara berjenjang agar meningkatkan pengawasan kepada bawahannya;
  5. Ikut memelihara kesucian Bulan Ramadhan dengan menghormati mereka yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa;
  6. Tidak diperbolehkan memberikan cuti baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri kecuali untuk melaksanakan Ibadah Umroh dan Alasan Penting;
  7. Meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan tugas masing-masing
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

a.n. GUBERNUR BANTEN
SEKRETARIS DAERAH,

cap/ttd

Drs. H. RANTA SORHARTA, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar