Pemanfaatan Situ Cipondoh Dan Situ Gede Di Kota Tangerang


Dalam rangka pemanfaatan Situ Cipondoh dan Situ Gede yang berada di Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR, BPKAD dan Biro Pemerintahan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) di kantornya, Jalan Inspeksi Saluran Tarum Barat No.58 Cipinang Melayu, Jakarta Timur (15/04/2019).

Koordinasi ini juga sebagai tindak lanjut dari permohonan Walikota Tangerang dalam upaya pemanfaatan kedua situ tersebut untuk mendukung program-program pembangunan yang ada di Kota Tangerang. Kota Tangerang bermaksud membangun bantaran tersebut dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau area publik lainnya,

Adapun hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
  • Situ Cipondoh saat ini hingga tahun 2023 masih terikat pengelolaannya dengan pihak lain (swasta), sehingga tidak dapat dilakukan pengembangan atau peralihan hingga berakhirnya masa perikatan;
  • Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR akan melakukan penyusunan DED terkait pemanfaatan sepadan Situ Cipondoh, sehingga saat ini terkait permohonan Walikota Tangerang hanya diproses untuk Situ Gede/Besar;
  • Terkait pemanfaatan sepadan Situ, sesuai peraturan perundang-undangan diperbolehkan sepanjang untuk area publik dan tidak komersial, izin pemanfaatan tersebut diajukan kepada BBWS C2 untuk memperoleh Rekomendasi Teknis (Rekomtek - Permen PU 1/2016);
  • Bahwa HPL kedua situ dimiliki oleh Pemprov Banten, Pemkot Tangerang dapat melakukan kerjasama dengan Pemprov Banten untuk pemanfaatan sepadan, apakah dengan sistem pinjam pakai atau lainnya (akan dibicarakan kemudian);
  • Koordinasi ini juga dilakukan agar tidak ada duplikasi anggaran terkait pemanfaatan sepadan situ dengan BBWS C2, Pemprov Banten, dan Pemkot Tangerang;
  • Setelah kunjungan ini, segera dilakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar